KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

KPK Tahan Mantan Dirjen Perkeretaapian

johan budiJakarta (KN)- Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Jasa Angkutan KRL Hibah eks Jepang tahun 2006-2007, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Soemino Eko Saputro (eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan RI periode 2005-2007).

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari Kamis (31/3).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Soemino Eko Saputro saat menjadi Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan RI periode 2005-2007, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan penunjukan langsung dalam pelaksanaan pengangkutan KRL Hibah eks Jepang pada tahun 2006-2007. Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya sejumlah 200 juta yen atau sekitar 20 miliar rupiah.

Atas perbuatannya itu, Soemino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(red)

Sumber berita : Humas KPK.

Related posts

Gubernur Usulkan Pembiayaan Fly Over Teluk Lamong Gunakan PPP

kornus

Pangdam V/Brawijaya Terima Penghargaan Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya

kornus

Bareskrim naikkan status laporan TPPO Myanmar ke tahap Penyidikan