KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

DPRD Minta Dispendik Transparan Dalam Proses Mutasi Siswa

Reni Astuti-DPRD-SurabayaSurabaya (KN) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Reni Astuti meminta adanya transparansi dalam proses mutasi siswa di Surabaya. Baik mengenai jumlah siswa yang mutasi tiap tahunnya maupun persyaratan yang harus dipenuhi.“Ketika muncul berita soal penarikan untuk calon siswa yang dimutasi, sebagian siswa di Surabaya seperti sudah tidak asing lagi dengan hal itu. Sepertinya mereka sudah biasa melihat praktek semacam itu,” kata Reni Astuti, Selasa (6/1/2015).

Reni menegaskan, mencuatnya kasus dugaan penarikan pungutan liar (pungli) di SMAN 15 Jl Dukuh Menanggal Selatan, Surabaya seharusnya dijadikan momentum dalam memerangi segala bentuk pungli. Baik yang ada di Dinas Pendidikan maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

“Seumpama jika pungli itu juga melibatkan anggota dewan ya harus diungkap. Jangan sampai gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan tampak,” ingat politisi PKS yang dikenal vokal ini.

Sementara itu, terkait penangkapan Wakil Kepala Sekolah SMAN 15 Nanang, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap ditangani secara adil dan profesional. Dalam artian yang bersangkutan diberi hukuman sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. “Misalnya bila yang bersangkutan tidak bersalah, ya nama beliau harus direhabilitasi,” sarannya.

Anggota Komisi D lainnya Budi Leksono mengingatkan bahwa segala bentuk pungutan untuk sekolah negeri tidak diperkenankan. Karena untuk semua biayanya telah ditanggung APBD maupun APBN. “Dengan alasan apapun pungutan untuk sekolah negeri tidak boleh. Meskipun untuk pembangunan tempat ibadah,” katanya.

Sementara mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Sahudi menyatakan ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, segalah pungutan bagi siswa telah ditiadakan. Langkah tersebut diambil menindaklanjuti program wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan Pemerintah Kota Surabaya.

“Dulu memang sempat ada dan ada dasaranya untuk penarikan pungutan bagi siswa. Tapi semenjak ada program wajib belajar 12 tahun yang dibiayai Pemkot, semua pungutan telah ditiadakan,” terang Sahudi.

Ditanya kenapa pungutan di sekolah sekarang kembali terjadi, ia mengaku tidak tahu. Menurut dia, yang bisa menjawab pertenayaan itu adalah Kepala Dinas Pendidikan sekarang, yaitu Ikhsan.

“Yang bisa menjawab ya Pak Ikhsan. Bisa saja sekarang ada kebijakan baru yang memperbolehkannya,” kata Sahudi. (anto)

Related posts

Gelar Rakerda di Bumi Bung Karno, PDI Perjuangan Jatim Siap Pertahankan Kemenangan di Pemilu 2024

kornus

Pembangunan Park and Ride Terminal Intermoda Joyoboyo Capai 93 Persen

kornus

Wawali Armuji Inisiasi Forum Komunikasi Wakil Kepala Daerah se Jatim Sharing Penanganan Covid- 19

kornus