Jakarta (KN) – Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif pada 9 April 2014 memasuki masa tenang terhitung mulai, Minggu (6/4/2014) hari ini. Dalam rentang waktu itu disinyalir kerap terjadi kecurangan.Salah satunya indikasi terjadinya pemberian hadiah atau janji (gratifikasi) oleh pihak-pihak yang berkepentingan melakukan kecurangan. Seperti politik uang (money politic).
Menyikapi indikasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menyatakan dukungannya terkait Pemilu yang berintegritas. Dalam program politik berintegritas, KPK mengawasi terjadinya gratifikasi.
Langkah tersebut dilakukan KPK tak sendiri, melainkan melibatkan pihak lain seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Itu kan ada program politik berintegritas salah satunya mengontrol gratifikasi,” tegas Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Jakarta, Sabtu (5/4/2014).
Semua lembaga yang terkait itu berkoordinasi demi terlaksananya pemilu yang bersih. KPK sendiri, terang Bambang, mempunyai porsi sesuai kewenangannya. Artinya, KPK akan turun tangan menindak jika terjadi gratifikasi terkait Pemilu. Terlebih, gratifikasi tersebut melibatkan pejabat atau penyelenggara negara.
Tak perduli massa tenang maupun hari libur, KPK memastikan terus memantau indikasi terjadinya gratifikasi itu. Informasi yang dihimpun, KPK telah mengantongi indikasi gratifikasi sejumlah pihak termasuk dari dan untuk penyelenggara negara yang terlibat dalam Pemilu Legislatif. Informasi soal indikasi tersebut salah satunya diperoleh dari PPATK. (red)