KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Dipecat Sepihak, Tiga Karyawan Pabrik Tahu Mengadu Ke Dewan

Arif FathoniSurabaya (KN) – Tiga pekerja UD Budi Purnomo, pabrik produsen tahu di kawasan Pagesangan Surabaya, dipecat sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja.Ketiga pekerja yang sudah bekerja antara 20-30 tahun tersebut merasa diperlakuan perusahaan tidak adil. Terlebih, selama ini mereka tidak dibayar sesuai UMK. Ketiganya pun mengadukan masalah tersebut ke Komisi D DPRD Surabaya, Senin (24/3/2014) siang.

Didampingi Kuasa Hukum dari Arif and Assosiate, Arif Fathoni SH, mereka menuntut hak-hak selama bekerja dipenuhi oleh perusahaan tahu tersebut. “Ini jelas melanggar Undang-undang ketenagakerjaan. Disnaker Surabaya harus bertindak,” kata Fathoni.

Mantan pengacara yang juga mantan wartawan ini menegaskan, pihaknya akan terus mencari keadilan. Bahkan, kata dia, apabila sampai ke meja hukum.

“Tapi kami tetap menghormati mekanisme penyelesaian konflik ketenaga kerjaan. Termasuk penyelesaian dengan melibatkan bipartit,” katanya.
Fathoni berharap, Komisi D bisa menyelesaikan masalah tersebut. Terutama mendesak Disnaker dan pihak perusahaan untuk memenuhi tuntutan para pekerja yang dipecat sepihak.

Sementara Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Masduki Toha mengatakan, Disnaker harus segera bertindak menyelesaikan masalah tersebut. “Kita akan kawal ini, jangan sampai ada kongkalikong antara Disnaker dengan perusahaan,” tegas Politisi PKB tersebut. (anto)

Foto : Arif Fathoni SH saat mendampingi tiga karyawan pabrik tahu di DPRD Surabaya, Senin (24/3/2014)

Related posts

Jika Anggota Dewan Kembali Maju Caleg dari Partai Lain Harus Mundur Dari Partai Asalnya

kornus

Antisipasi Libur Nataru, Sidoarjo Bakal Berlakukan Jam

Berkat Pendampingan Rumah BUMN SIG, Ummi Salamah Sukses Jual Jamu ‘Akar Jawi’ Hingga ke Mancanegara

kornus