Surabaya (KN) – Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim, Freddy Purnomo di DPRD Jatim, Senin (3/3/2014) menegaskan, pertama, sejak awal pihaknya curiga dengan kinerja pimpinan DPRD Jatim yang terkesan memaksakan kehendak. Hal itu terlihat dari keanggotaan Pansus Raperda RPJMD ternyata tidak melalui mekanisme aturan diantaranya mengirim surat ke fraksi untuk minta siapa saja perwakilan masing-masing fraksi yang ditunjuk untuk duduk di Pansus Raperda RPJMD. Sebaliknya, pimpinan langsung menunjuk anggota.
Yang kedua, kerja dari Pansus ditetapkan hanya tiga minggu. Artinya, pansus hanya bekerja selama tiga minggu saja. “Bagaimana sebuah raperda yang seharusnya dibahas berbulan-bulan ini hanya dilakukan tiga minggu saja. Dan yang paling mengagetkan kami adalah sampai saat ini tidak ada selembarpun nota pejelasan atas raperda tersebut, namun tiba-tiba pansus sudah bekerja,” tegasnya.
Sesuai mekanisme, seharusnya sebelum pansus bekerja, didahului dengan nota penjelasan, termasuk hearing dengan pihak-pihak terkait untuk dimintia masukan. “Tapi ini dilewati semua. Kalau seperti ini tak ubahnya dewan sebagai tukang stempel saja,” paparnya.
Disisi lain, Freddy juga mempertanyakan beberapa Raperda inisiatif dewan yang dibiarkan mengambang. Padahal seharusnya pimpinan lebih mengutamakan kinerja anggotanya ketimbang yang lain. Dicontohkannya, pansus Pulau Galang dan Raperda usulan komisi B yang dibiarkan mangkrak.
“Kalau mau jujur sebenarnya dengan Pergub saja, RPJMD tak ada masalah. Tapi mengapa ini dipaksakan sehingga mencederai keinginan teman-teman dewan yang berharap Perda inisiatif yang ada cepat selesai,”paparnya.
Sebelumnya, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur membentuk dan menetapkan 28 panitia Khusus (Pansus) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jatim tahun 2014-2019. Selanjutnya, RPJMD akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). (rif)
