KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Turunya Surat Kemenhut Soal KBS Kepada Pemkot Hanya Sebatas Izin Prinsip

Surabaya (KN) – Mimpi Walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk segera mengantongi izin konservasi dan menguasai pengelolaan Kebun Binatang Surabaya belum terwujud. Pasalnya, turunnya surat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 17 Februari 2014 lalu itu, ternyata belum bisa memberi kewenangan bagi Pemkot Surabaya untuk mengelola Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Kepala PDTS KBS, Ratna Achjuningrum mengatakan, kewenangan izin prinsip tidak sebesar izin definitif. Untuk bisa mengelola KBS secara penuh Pemkot Surabaya harus mengantongi izin Lahan Konservasi (LK).

Sedangkan untuk mengurus izin LK itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi Pemkot Surabaya diantaranya harus memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, fasilitas kesehatan, fasilitas pelayanan pengunjung, fasilitas kantor pengelola, serta harus melakukan studi lingkungan terlebih dulu.

Selama dua tahun, PDTS KBS akan dievaluasi oleh Kementrian Kehutanan. Hal ini terkait proses turunnya izin kelola Lembaga Konservasi seperti yang diimpikan Walikota Tri Rismaharini.

Kemenhut Isyaratkan Tak Akan Keluarkan Izin Pada Pemkot

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengakui jika pengelolaan Kebon Binatang Surabaya (KBS) sudah bermasalah sejak lama. Pengelolaan KBS dirasakan carut marut sejak beberapa tahun terakhir.Akibat carut marut tersebut, bahkan Zulkifli mengakui jika izin KBS sudah dicabut olehnya pada 2010. Pasalnya, dalam mengurus satwa-satwa pengelola KBS tidak profesional.

“Karena dulu ngurusnya nggak beres, satwa banyak yang mati. Karena banyak satwa yang kurus dan mati maka izinnya kami cabut, kami bekukan tidak boleh lagi,” ungkap Zulkifli di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2014) lalu.

Kemenhut pada saat itu juga menegaskan akan berika izin kepada orang-orang yang cinta kepada satwa dan yang mengerti kaidah-kaidah konservasi. Artinya Kemenhut masih enggan mengeluarkan izin konservasi dan pengelolaan KBS sepenuhnya kepada Pemkot Surabaya. (anto)

 

Related posts

PPUU DPD RI Usul tiga RUU masuk 2023 Prolegnas

Luhut : RI termasuk Negara kuat hadapi krisis Dunia

Temui Bawaslu Jember, Komandan Kodim 0824/Jember Jalankan Program One Day One Door Untuk Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak

kornus