KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pemprov Jatim Dukung Undang-Undang Minerba

Surabaya (KN) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap memdukung pemberlakuan Undang-Undang (UU) RI Nomor 4/2009 Tentang pertambahan Mineral dan Batubara (Minerba) yang di dalamnya melarang ekspor bahan tambang mentah. Undang-Undang Minerba ini mulai diperlakukan pada 1 Januari 2014.Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperimndag) Jawa Timur Budi Setiawan di Surabaya, Rabu (15/1/2013) mengatakan, dengan mulai diberlakukannya UU Minerba awal Januari 2014 pemprov akan bekerja keras agar bisa menarik para investor industri smelter atau pengolahan bahan tambang.

Menurut Budi, meskipun Jawa Timur bahan tambangnya terbatas tetapi mempunyai SDM dan infrastruktur yang memadai untuk pengolahan bahan mineral dan tambang. Agar program tersebut bisa berhasil dengan baik Jawa Timur telah melakukan penandatangan kerjasama dengan provinsi Kalimantan dan Sulawesi .

Kerjasama tersebut dilakukan agar Provinsi Sulawesi dan Kalimantan bisa mengirimkan bahan mentah tambang ke industri-industri sentra pengolahan bahan tambang di Jawa Timur. Dengan kerjasama tersebut bisa menjamin pasokan pengolahan bahan baku tambang yang pusat industrinya di Jawa Timur bisa berjalan lancar. Dengan pasokan bahan baku tambang yang lancar akan membuat kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya di Jawa Timur khususnya di Lamongan dan Tuban.

Dengan kerjasama segitiga emas antara Jawa Timur dengan Sulawesi dan Kalimantan akan mempercepat proses hilirisasi industri mineral dan batu bara, mulai hulu hingga hilir yang selanjutnya bisa diolah di Jawa Timur. Tak hanya itu industri Minerba di Jawa Timur bisa mendapatkan jaminan kepastian pasokan bahan baku dari produsen dalam negeri. (rif)

Related posts

BPK Sebut Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan di Jatim Belum Sistematis

kornus

Bude Karwo Ajak Kader PKK Tingkatkan Literasi Informasi di Perpustakaan

kornus

Bersama Entaskan Kemiskinan, Gubernur Khofifah : Terimakasih Kepada Pilar-Pilar Sosial

kornus