KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Perlu Undang-Undang Penataan Kelembagaan

deputiKLB-KemenpanRBJakarta (KN) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menyusun naskah akademik RUU tentang Organisasi/Kelembagaan Pemerintah. Hal itu diperlukan sebagai payung hukum  dalam melakukan penataan ulang kelembagaan pemerintah, sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang kelembagaan.

Demikian dikatakan Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam seminar nasional Menata ulang Kelembagaan Pemerintah di Jakarta, Senin (2/12/2013). “Kami akan menjaring masukan dari berbagai pihak untuk menyusun naskah akademis RUU mengenai organisasi atau kelembagaan pemerintah,” ujarnya.

Dikemukakan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, fungsi-fungsi utama negara baik di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif telah didistribusikan kepada lembaga-lembaga negara yang telah diatur dalam UUD 1945, yaitu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Keberadaan menteri-menteri tersebut telah diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah payung hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menteri-menteri tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan sehingga dapat diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan sudah terbagi habis dalam tugas Kementerian. Saat ini, terdapat 34 (tiga puluh empat) Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di bidang pemerintahan, Presiden dengan mengacu kepada kewenangannya berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, juga membentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang merupakan special agency yang melaksanakan tugas dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian. Saat ini telah dibentuk dua puluh tujuh Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Selain itu, terdapat 5 dipimpimpin oleh pejabat setingkat menteri, yakni Kepolisian Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Intelijen Negara.

Di luar Kementerian Negara, LPNK, dan lembaga yang dipimpin Pejabat setingkat Menteri tersebut, dalam praktek penyelenggaraan negara dan pemerintahan, juga terdapat lembaga-lembaga lain, yaitu Lembaga Non Struktural (LNS) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. LNS merupakan lembaga di luar struktur organisasi instansi pemerintah, yang  bersifat independen serta memiliki otonomi dalam menjalankan mandatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Keanggotaannya bersifat adhoc, yang terdiri dari berbagai unsur sesuai dengan bidangnya,” tambah Rini.

Untuk memberikan pelayanan penyiaran radio dan televisi juga telah dibentuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. LPP merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam perkembangan, bervariasinya karakteristik yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga tersebut menimbulkan permasalahan, seperti ketidakjelasan karakteristik dari masing-masing Kementerian/Lembaga, terjadinya duplikasi pelaksanaan tugas dan fungsi, struktur organisasi yang bervariasi, dan mandat yang diberikan dalam peraturan perundang-undangan belum mengatur secara komprehensif masing-masing kewenangan organisasi pemerintahan. “Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing Kementerian/Lembaga diperlukan adanya pengaturan mengenai kejelasan mekanisme tata hubungan kerja antar Kementerian/Lembaga,” ujarnya lagi.

Menurut Rini, untuk menata ulang kelembagaan itu sangat diperlukan adanya payung hukum yang mengatur organisasi kelembagaan pemerintah secara menyeluruh sehingga dapat memberikan kejelasan peta organisasi baik dari kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi termasuk mekanisme hubungan kerja di antara Kementerian/Lembaga. “Mengingat, bahwa terdapat beberapa Lembaga yang telah diatur dalam bentuk undang-undang, maka payung hukum tersebut berupa undang-undang,” tambahnya.

Melalui seminar nasional ini diharapkan dengan tema Menata Ulang Tatanan Kelembagaan Pemerintah, diharapkan bisa menjaring berbagai masukan sebagai alternatif solusi terbaik dalam melakukan penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Organisasi/Kelembagaan Pemerintah.  (red)

 

Foto: Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini

Related posts

Jokowi Restui Jika Ada Niat Membangun Sirkuit di IKN

Chief of Staff (COS) UNIFIL Kunjungi Markas Indobatt

kornus

Gugus Tugas Covid 19 Kab Jember, Lakukan Operasi Yustisi Masiv Skala Besar Pendisiplinan Masyarakat

kornus