KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Perda Disabilitas Jatim Disahkan, Tiga Pergub Disiapkan untuk Percepat Implementasi

Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno ditemui usai rapat paripurna di DPRD Jawa Timur, Senin (28/9/2026).

Surabaya (mecdiakorannusantara.com) – DPRD Jawa Timur resmih mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (28/9/2026).

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno mengatakan, pengesahan Perda tersebut perlu segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan agar implementasinya dapat berjalan efektif.

Menurut Sri Untari, terdapat tiga Peraturan Gubernur (Pergub) yang perlu disiapkan sesuai hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketiganya menjadi bagian penting untuk memastikan berbagai ketentuan dalam Perda dapat diterapkan.

“Yang pertama Pergubnya harus jadi dulu untuk implementasi Perda. Sesuai dengan perintah fasilitasi Mendagri itu ada tiga Pergub. Satu, khusus KDD atau Komisi Disabilitas (Daerah). Yang kedua, untuk Pergub tentang R-ADPD, Rencana Aksi Daerah Perangkat Daerah. Yang ketiga, Pergub pelaksanaan dari semuanya itu,” ujar Sri Untari di Gedung DPRD Jatim, Senin (28/9/2026).

Untuk mempercepat proses tersebut, DPRD Jatim memberikan waktu enam bulan. Dinas Sosial Jawa Timur akan menjadi leading sector dalam penyusunan regulasi tersebut dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Maka kita memberikan waktu 6 bulan, leading sektornya nanti adalah Dinas Sosial. Dinas Sosial akan melakukan koordinasi bersama sama dengan semua OPD yang terkait untuk bisa membuat pergub ini jalan,” ucap dia.

Sri Untari menegaskan, koordinasi lintas sektor diperlukan karena perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas mencakup berbagai bidang. Di antaranya koperasi, perindustrian dan perdagangan, pariwisata, pendidikan hingga kepemudaan dan olahraga.

“Misalkan dengan Dinas Koperasi, Indak, Pariwisata, Pendidikan, Dispora dan semuanya untuk kepentingan kita bisa membuat pergub ini jalan,” tegasnya.

Salah satu poin yang mendapat perhatian Sri Untari adalah pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD). Ia menyebut keberadaan KDD menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan Perda berjalan sesuai tujuan. “Nah, yang paling saya plong itu apa sih? KDD, Komisi Disabilitas. Itu oleh Kemendagri diberikan (setujui), tidak ditolak sama sekali,” tutur dia.

Sri Untari mengatakan, KDD nantinya menunggu terbitnya Pergub sebagai dasar pelaksanaan. Ia mencontohkan daerah lain yang telah memiliki lembaga serupa, tetapi belum dapat menjalankan fungsinya secara optimal karena belum memiliki regulasi turunan.

“Nah, Komisi Disabilitas ini ada daerah lain yang sudah punya, namanya Dewan Disabilitas. Itu DKI Jakarta. Tapi sampai hari ini tidak bisa melaksanakan itu kan enggak ada Pergubnya. Sudah 4 tahun enggak ada pergub,” kata dia.

Karena itu, Sri Untari mendorong Dinas Sosial Jatim segera melakukan konsolidasi dengan seluruh OPD terkait untuk menyusun tiga Pergub tersebut.

“Maka saya dorong untuk Dinas Sosial segera melakukan konsolidasi bersama dengan OPD terkait untuk menyusun pergub ini. Itu penting sekali,” jelas dia.

Pihaknya berharap implementasi Perda nantinya dapat memperluas perlindungan bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor kehidupan. Termasuk dunia kerja, ekonomi, pendidikan, pariwisata, serta sains dan teknologi.

“Jadi teman-teman bisa nanti terlindungi di dunia kerja, terlindungi di dunia ekonomi, di dunia pendidikan, di dunia pariwisata, di dunia sains dan teknologi. Senang sekali melihat mereka bisa tumbuh,” katanya.

Ia menekankan, tujuan utama kebijakan tersebut bukan hanya memberikan perlindungan, tetapi juga mendorong penyandang disabilitas agar semakin mandiri dan dapat diterima secara setara di tengah masyarakat.

“Tujuannya kan mereka mandiri, mereka bisa berjuang untuk hidupnya sendiri dan mereka diterima oleh masyarakat. Itu penting sekali karena selama ini masih open mind dari masyarakat itu belum,” ujarnya.

Sri Untari menilai perubahan paradigma masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan lingkungan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas. “Nah, maka kita ingin membuat mereka mandiri supaya tidak dianggap menyusahin tadi,” tambahnya.

Sementara itu, KDD nantinya akan memiliki fungsi advokasi terhadap berbagai program dan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Perda Disabilitas Jatim. “Advokasi untuk program-program dan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan Perda,” jelasnya..

Sri Untari menjelaskan, KDD akan beranggotakan sembilan orang. Komposisinya mengakomodasi keterlibatan penyandang disabilitas serta unsur lain seperti akademisi dan pegiat disabilitas.

“Nanti ada sembilan. 50% minimal disabilitas, yang 50% bisa dari unsur akademisi, dari pegiat disabilitas dan sebagainya. Nanti kita lihat di Pergubnya bunyinya apa, tapi garis besarnya seperti itu,” pungkasnya. (KN01)

 

Related posts

Gus Ipul Dorong NU Untuk Tidak Terlibat Dalam Politik Praktis

kornus

Dankodiklatal Didampingi Asintel dan Aster Panglima TNI Mewakili Panglima TNI Hadiri Deklarasi Pemilu Damai di Surabaya

kornus

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dicegah bepergian ke luar negeri