
Jakarta mediakorannusantara.com — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mendorong penguatan deteksi dini dan identifikasi korban sebagai salah satu langkah utama dalam mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu disampaikan Djamari selaku Ketua I Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO pada rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa, 8 September 2026, dari keterangan resmi.
Dipaparkan Djamari, data Polri mencatat sepanjang tahun 2025 tercatat 385 perkara TPPO, sedangkan pada periode Januari hingga 19 Agustus 2026 tercatat 98 perkara TPPO.
Sebagian korban TPPO merupakan warga negara Indonesia yang direkrut untuk bekerja dalam jaringan penipuan daring atau online scam di luar negeri.
Menurut Djamari, data tersebut menunjukkan bahwa modus TPPO semakin beragam.
Kini modus tidak hanya berkaitan dengan pengiriman pekerja migran secara nonprosedural, tetapi juga eksploitasi seksual dan anak, perekrutan melalui media sosial, hingga penipuan daring yang berujung pada eksploitasi.
Maka dari itu, Djamari mendorong penguatan pendeteksian dini sejak tahap perekrutan hingga penempatan di tempat kerja, termasuk melalui pengawasan terhadap kanal digital yang banyak dimanfaatkan jaringan TPPO untuk menjaring calon korban.
“Tantangan utama kita bukan hanya berapa banyak perkara yang berhasil ditindak, tetapi juga bagaimana negara mampu mencegah perekrutan, mendeteksi korban sejak awal, memutus jaringan dan pendanaannya, memberikan perlindungan, serta memastikan korban dapat kembali dan berintegrasi secara sosial dan ekonomi,” tuturnya.
Selain deteksi dini, Djamari juga menyoroti perlunya peningkatan integrasi data TPPO untuk mengoptimalkan pengumpulan, penyajian, dan visualisasi data kepada unsur pimpinan.
Dengan begitu, pemerintah dapat memperoleh gambaran nasional yang akurat dan utuh mengenai korban, modus, lokasi perekrutan, jalur keberangkatan, negara tujuan, pelaku, hingga perkembangan penanganan korban.
Menko Polkam juga merekomendasikan pembentukan basis data TPPO nasional yang interoperable dan dapat digunakan oleh kementerian/lembaga terkait.
“Dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan korban,” tambahnya.
Pada kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menekankan bahwa modus TPPO yang semakin canggih harus diimbangi dengan peningkatan kemampuan pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan merancang mekanisme respons.
“Modusnya makin canggih. Oleh karena itu, kita juga mesti makin canggih dalam merumuskan kebijakan dan merancang mekanisme respons terhadap isu-isu TPPO. Peran Komdigi juga sangat krusial di sini,” ujarnya.
Pratikno juga mendorong pengembangan satu dashboard TPPO untuk mendukung koordinasi sekaligus meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan yang berkaitan dengan TPPO.
( wa/an)
