KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

Bank Mandiri Aktifkan Lagi Rekening Donasi Demo Pati Usai Penelusuran Polda Metro Jaya

Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan sebagaimana keterangan resmi

JAKARTA, mediakorannusantara.com – PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyatakan telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Supriyono alias Botok selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), sehingga rekening dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya sejak Rabu, 26 Agustus 2026.

“Bank Mandiri telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Bapak Supriyono, sehingga rekening tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya sejak hari ini tanggal 26 Agustus 2026,” ujar Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Riduan menyampaikan terima kasih atas masukan, perhatian dan kepercayaan masyarakat kepada Bank Mandiri, serta terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah, serta masyarakat Indonesia.

“Bank Mandiri terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada nasabah, serta masyarakat Indonesia,” ujar Riduan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menjelaskan, kepolisian telah rampung melakukan penelusuran terhadap rekening yang berisi dana hasil penggalangan untuk unjuk rasa masyarakat Pati tersebut.

“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan … selanjutnya, terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” ujar Iman.

Iman mengatakan penundaan transaksi rekening dilakukan untuk memastikan dana donasi yang dikumpulkan berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum.

Langkah tersebut ditempuh guna melindungi para donatur maupun penerima donasi.

Penundaan transaksi rekening dapat dilakukan selama lima hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Hari ini belum sampai lima hari kerja, namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,” ujar Iman.( wa/an)

Related posts

Ingin Menambah Kursi Parlemen, PKB Jatim Buka Lowongan Caleg Dari Kalangan Millenial

kornus

Kasus Covid-19 di Jatim Masih Terus Meningkat, Gubernur Minta Masyarakat Patuh Selama PSBB

kornus

56 Calon Pegawai Tetap Non PNS ITS Surabaya Ikut Latihan Dasar Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara

kornus