KORAN NUSANTARA
ekbis Headline Surabaya

Pansus Raperda Banjir DPRD Surabaya Serap Masukan Camat dan Lurah

Pansus Raperda Banjir

SURABAYA, mediakorannusantara.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya mengundang seluruh camat dan lurah untuk membahas regulasi percepatan penanganan banjir, Senin (10/8/2026).

Sekretaris Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, mengatakan keterlibatan camat dan lurah penting agar Raperda tersebut nantinya tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan secara optimal di lapangan.

Aning Rahmawati berharap Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir dapat menjadi regulasi yang dirasakan sebagai kebutuhan bersama oleh seluruh jajaran pemerintahan di tingkat wilayah.

“Harapannya Pansus ini menjadi milik bersama. Lurah dan camat merasa memiliki Raperda, sehingga ke depan Raperda ini bisa dilaksanakan totalitas, tidak hanya menjadi sebuah aturan yang sulit dilakukan di lapangan,” kata Aning.

Aning menyebut terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian Pansus, yakni kebutuhan satuan tugas (satgas), sarana dan prasarana (sarpras), serta dukungan anggaran.

Aning menjelaskan, kebutuhan personel satgas penanganan banjir menjadi salah satu masukan yang banyak disampaikan camat dan lurah.

Kondisi di lapangan menunjukkan jumlah satgas di sejumlah wilayah belum mencukupi.

Bahkan, terdapat satgas yang sebelumnya berjumlah 10 orang kini tinggal delapan karena ada yang pensiun maupun meninggal dunia.

“Rata-rata sebagian besar menyampaikan satgas itu kurang di tingkat kelurahan maupun kecamatan,” terang dia.

Aning mengatakan, selama ini terdapat kondisi ketika wilayah diberikan satgas, tetapi tidak dibarengi dengan sarpras yang memadai untuk menjalankan tugas penanganan banjir dan normalisasi saluran.

“Kelurahan normalisasi di seluruh kelurahan dan kecamatan itu pasti sarprasnya tidak ada. Karena kita diberi satgas saja, tidak dikasih sarpras,” jelas Aning.

Menurut Aning, pengaturan anggaran juga perlu disesuaikan dengan jenis peralatan.

Untuk peralatan berukuran besar seperti ekskavator, misalnya, pengadaannya dinilai lebih tepat berada di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kalau misalnya alat itu besar, misalnya ekskavator, ketika ditaruh di anggaran kecamatan saya menurut mereka tidak akan sampai, sehingga harus ditaruh di OPD. Komponen anggaran pemeliharaan alat juga harus ditaruh di OPD,” pungkasnya.

Aning menegaskan, pertemuan bersama camat dan lurah bukan merupakan kegiatan sosialisasi Raperda.

Sosialisasi baru dilakukan setelah regulasi tersebut resmi diundangkan.

Saat ini, Pansus masih berada dalam tahap menyerap masukan dari jajaran kewilayahan sekaligus menyampaikan perkembangan pembahasan Raperda.(wa/an)

Related posts

MenkopUKM Teten harap Perguruan Tinggi Ubah Kurikulum

Gubernur Khofifah Paparkan Penanganan Kemiskinan di Jatim Kepada Tim PPD Bappenas

kornus

Mentan beri bibit kedelai untuk 1.000 Ha lahan percobaan di Lampung