KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Penasihat Khusus Presiden Usulkan Penghapusan Pajak JHT, THR, hingga Pesangon

Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal

Jakarta, mediakorannusantara.com – Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyampaikan usulan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, hingga uang pesangon kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh, pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting,” kata Said Iqbal kepada wartawan usai menemui Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu.

Menurut dia, berbagai jenis pajak tersebut dikenakan terhadap pendapatan yang menjadi bantalan ekonomi terakhir bagi pekerja, terutama ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memasuki masa pensiun.

Salah satu sorotan utama adalah pajak atas pencairan JHT.

Dia menilai JHT merupakan tabungan sosial pekerja, sehingga pajak seharusnya tidak dikenakan terhadap pokok tabungannya.

Jika terdapat pengenaan pajak, beban tersebut dinilai lebih tepat diarahkan pada imbal hasil, sebagaimana berlaku pada tabungan komersial.

Selain meminta pajak JHT menjadi 0 persen, dia juga mengusulkan penghapusan skema pajak progresif dalam pencairan JHT.

Skema tersebut dinilai dapat memberatkan pekerja yang beberapa kali mengalami PHK.

“Saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0 persen,” tambahnya.

Tarif pajak progresif berkisar dari 5–30 persen, tergantung kondisi pencairan.

Dalam kasus tertentu, nilai pajak yang dikenakan disebut bisa sangat besar apabila saldo JHT pekerja cukup tinggi dan pencairan dilakukan lebih dari satu kali.

Selain persoalan tarif, dia juga berpendapat batas nilai JHT yang dikenakan pajak sudah tidak relevan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenakan pajak 5 persen.

Dengan mempertimbangkan inflasi, Said menilai perlu adanya penyesuaian terhadap ambang batas nilai JHT bila pajak tetap diberlakukan.

Selain JHT, ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak atas THR, dana pensiun dan pesangon.

Komponen-komponen tersebut dinilai memiliki fungsi perlindungan bagi pekerja dan keluarga, terutama pada masa-masa rentan secara ekonomi.

“Itu hal yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri memberikan tanggapan yang positif sekali,” ujarnya.(wa/an)

Related posts

Triwulan I 2024, Kinerja Industri Pengolahan Meningkat

kornus

Peduli Bencana, Pemkot Surabaya Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Banjir di Lamongan

kornus

KPK jadwalkan Periksa Rafael Alun sebagai Tersangka