KORAN NUSANTARA
indeks

Imigrasi Medan Ungkap Jaringan Penipuan Love Scamming Lintas Negara

Medan, mediakorannusantara.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengungkap jaringan penipuan daring lintas negara dengan modus asmara “love scamming” yang beroperasi di Kota Medan.

“Operasi gabungan itu, petugas mengamankan tujuh warga negara asing dan 31 WNI yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan di Medan, Senin (6/7/2026).

Parlindungan mengatakan ketujuh warga asing yang diamankan terdiri atas enam warga negara China pria berinisial ZH, XZ, XYXY, ZW, XW dan XH, Vietnam inisial MTTT dan 31 WNI.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi Polda Sumatera Utara terkait aktivitas orang asing di kawasan Polonia, Medan.

“Penggerebekan pertama dilakukan tim gabungan pada Selasa (23/6), setelah melaksanakan pengamatan tertutup terhadap sebuah rumah toko di kawasan CBD Polonia,” ucapnya.

Dari lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas penipuan daring yang sedang berlangsung.

Tim itu mengamankan satu warga China yang bertindak sebagai koordinator serta 31 WNI.

Penyelidikan kemudian dikembangkan pada Rabu (24/6) dini hari di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven.

Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan enam warga asing yang diduga kuat bertindak sebagai penggerak jaringan.

Parlindungan mengatakan dari seluruh lokasi operasi, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, tujuh laptop, 48 papan tik (keyword), tujuh dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.

“Menariknya, secara spesifik para pelaku menargetkan para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban. Saat ini, kami masih mendalami kasus tersebut,” ucapnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen dalam menutup ruang gerak kejahatan transnasional.

Ia mengatakan Imigrasi Medan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam untuk melakukan deportasi ketujuh WNA, tersebut serta mengajukan pencekalan selama 10 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Saat ini, penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumut termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” ucapnya.(wa/an)

Related posts

Pemasangan CCTV dan Aplikasi Pajak, Wali Kota Eri Ingin Tingkatkan Keterbukaan dan Kebersamaan di Surabaya

kornus

Selelenggarakan Ujian Tulis Pemohon SIM, Polres Sidoarjo Pecahkan Rekor MURI

kornus

Kemendagri Evaluasi Izin FPI, Pastikan Komitmen NKRI dan Pancasila

redaksi