KORAN NUSANTARA
indeks

Fraksi PKB DPRD Jatim Dorong Isu Disabilitas Masuk KUA-PPAS, Target Perda Rampung Agustus-September

oppo_0

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Fraksi PKB DPRD Jawa Timur mendorong agar komitmen terhadap penghormatan, perlindungan, dan pelayanan bagi penyandang disabilitas mulai dimasukkan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Menurutnya, langkah tersebut menjadi kunci agar program-program bagi penyandang disabilitas benar-benar memperoleh alokasi anggaran dalam APBD.

Hal itu disampaikan anggota Fraksi PKB DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, usai rapat koordinasi (Rakor) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur dan Koalisi Disabilitas untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas.  Rakor berlangsung di ruang rapat Fraksi PKB DPRD Jatim, Senin (6/7/2026).

Hikmah meminta seluruh pihak ikut mengawal pembahasan KUA-PPAS agar isu kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, tidak terlewat dalam proses perencanaan anggaran.

“Kita ingin di level pembahasan KUA PPAS, persoalan respon terhadap kelompok marginal rentan ini dirapikan, termasuk disabilitas,” ujar Hikmah.

Ia menjelaskan, komitmen tersebut harus terwujud sejak penyusunan KUA karena menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kalau di KUA rumahnya enggak kita bikin, narasinya enggak muncul, ya tidak akan muncul di RKA OPD, di dokumen anggaran. Maka harus hati-hati di KUA,” katanya.

Menurut Hikmah, meski dalam Perda nantinya terdapat ketentuan bahwa pelaksanaan program bergantung pada kemampuan keuangan daerah, komitmen pemerintah tetap harus dapat diukur setiap tahun. “Progresivitasnya tiap tahun harus ada, harus bisa dilihat,” tegasnya.

Ia menilai berbagai persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas, harus diselesaikan secara bertahap. Mulai dari sektor pendidikan, ketenagakerjaan hingga pemberdayaan ekonomi. Menurut dia, sejumlah program pemerintah sebenarnya telah tersedia, tinggal dipastikan lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.

“Rumah-rumah programnya sudah ada. Hanya bagaimana dibuat lebih inklusif adalah dengan memastikan komunikasi yang baik dengan kawan-kawan komunitas itu dijalankan,” ucap dia.

Dalam rapat tersebut, Hikmah juga menyoroti pentingnya data penyandang disabilitas yang lebih rinci. Menurutnya, data yang tersedia saat ini belum mengelompokkan jenis disabilitas maupun kebutuhan berdasarkan usia, termasuk anak usia sekolah yang membutuhkan layanan pendidikan khusus atau pendidikan inklusif.

“Kalau usia anak sekolahnya berapa. sekolah ini harus SLB atau bisa pendidikan inklusi, itu kita belum punya, yang spesifik kayak gitu. Itu yang harus dicicil,” katanya.

Selain itu, ia mengungkapkan masih ditemukannya persoalan hak-hak dasar penyandang disabilitas. Salah satunya, masih ada anak penyandang disabilitas yang belum tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). “Kalau itu aja enggak dimiliki, ini kan berarti peniadaan manusia,” ujarnya.

Dalam pembahasan Raperda, Hikmah mengungkap muncul usulan agar perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas tidak hanya dikenai kewajiban, tetapi juga diberikan penghargaan oleh pemerintah.

Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi contoh positif sekaligus mendorong lebih banyak dunia usaha membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Ia mencontohkan pengalaman sebuah industri batik di Jawa Tengah yang mempekerjakan mayoritas pekerja disabilitas karena dinilai lebih produktif.

“Bukan karena belas kasihan, tapi berdasarkan pengalaman panjang yang dirasakan oleh pemilik pabrikan besar ini, mempekerjakan disabilitas itu jauh lebih menguntungkan. Ini sudah soal bisnis,” ujarnya.

Hikmah menyebut Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas merupakan inisiatif DPRD Jawa Timur yang disusun secara partisipatif melalui berbagai forum diskusi bersama masyarakat dan komunitas disabilitas.

“Maka forum-forum diskusi dengan publik dan komunitas itu kita intens banget, berkali-kali,” katanya.

Ia berharap pembahasan perda dapat diselesaikan pada Agustus hingga September 2026. “Mudah-mudahan Agustus-September (tuntas),” harapnya.

Di sisi lain, Hikmah juga mengingatkan agar urusan penyandang disabilitas tidak hanya dibebankan kepada Dinas Sosial. Menurutnya, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki tanggung jawab mewujudkan layanan yang inklusif.

“Disabilitas tidak hanya dengan direspons oleh Dinsos. Di pendidikan, di Bina Narga, gimana bikin pedestrian yang accessible (dapat diakses), gimana pendidikan inklusi. Itu kan enggak (hanya) di Dinsos,” pungkas Hikmah . (KN01)

 

Related posts

Tepat Hari Kemerdekaan Akan Ada Aksi 171717

kornus

Enam Negara Minati Produk Hortikultura Indonesia

kornus

Jenguk Petugas Satpol PP Korban Tabrakan, Wali Kota Eri Minta Proses Hukum Tidak Boleh Berhenti

kornus