KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

KKP Tahan Kapal MV Silver Island yang Angkut Ikan Napoleon Tanpa Izin Menuju Hong Kong

KKP Tahan Kapal MV Silver Island yang Angkut Ikan Napoleon Tanpa Izin Menuju Hong Kong

Manado, mediakorannusantara.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menahan kapal asing, MV Silver Island, yang mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon secara ilegal menuju luar negeri pada Kamis, 4 Juni 2026.

“Kapal tersebut dicegat oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di Laut Sulawesi saat sedang dalam pelayaran menuju Hong Kong pada Jumat (29/05),” kata Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Pangkalan PSDKP Bitung, Rabu.

Ipunk menjelaskan, MV Silver Island yang mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada memiliki izin dan kuotanya pun tidak ada.

Selain tidak mengantongi izin, Ipunk menjelaskan adanya indikasi kuat upaya pelaku untuk mengelabui pengawas perikanan di mana Ikan Napoleon tersebut disembunyikan di tempat tersembunyi yang sulit dijangkau petugas.

“Napoleon ini ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit dimasuki petugas pemeriksa. Bahkan pintunya rahasia dan harus melalui gudang spare part mesin kapal,” jelas Ipunk.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar yang dihitung berdasarkan jumlah muatan ikan Napoleon serta potensi pendapatan negara, baik berupa pajak maupun non-pajak, yang seharusnya dibayarkan.

Atas kegiatan ilegal ini, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

“Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan yang ada,” tegas Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Teuku Elvitrasyah, menambahkan, MV Silver Island yang berukuran 492 GT merupakan jenis kapal pengangkut ikan hidup berbendera Sao Tome and Principe dan dimiliki perusahaan yang berdomisili di Hong Kong.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi MV Silver Island membawa salah satu jenis ikan dilindungi secara ilegal dari Sumenep, Jawa Timur menuju Hong Kong,” jelas Teuku.

Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis pergerakan kapal di mana MV Silver Island terpantau berlayar di Selat Makassar dan Laut Sulawesi menuju Hong Kong, hingga akhirnya dilakukan pencegatan oleh KP Orca 04.

Ikan Napoleon merupakan jenis ikan yang dilindungi terbatas sesuai dengan daftar pada Appendix II CITES.

Pemanfaatannya diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

Sesuai ketentuan ini, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan KKP berkomitmen menerapkan pengaturan larangan penuh maupun terbatas terhadap spesies ikan tertentu.

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi sumber daya ikan agar tidak punah, terutama ikan asli Indonesia (indigenous species), sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem asli alam Indonesia.(wa/an)

Related posts

RI vs Irak, Polisi kerahkan dua ribu lebih personel di GBK

Pipa Gas PT PGN Bocor di Perairan Banten

redaksi

Bawaslu Perintahkan KPU Surabaya Rekapitulasi dan Penghitungan Ulang di 11 Kecamatan

kornus