KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Bawaslu Perintahkan KPU Surabaya Rekapitulasi dan Penghitungan Ulang di 11 Kecamatan

kpu - CopySurabaya (KN) – Pemilu legeslatif telah selesai digelar 9 April lalu, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya nampaknya belum bisa bernapas lega. Pasalnya, KPU Surabaya masih harus kembali melakukan proses rekapitulasi ulang di beberapa Kecamatan dan TPS di Surabaya.Meski KPU Surabaya telah selesai melakukan rekapitulasi hasil pileg,, namun Bawaslu Jatim ternyata menerbitkan lagi rekomendasi terbaru ke KPU Jatim agar memerintahkan KPU Surabaya menggelar proses hitung ulang. Tidak main-main, Bawaslu mengeluarkan sebanyak 4 surat rekomendasi tertanggal 3 Mei 2014. Surat Rekomendasi Rekapitulasi Ulang tersebut bernomor nomor 237 sampai 240\Bawaslu-prov\Jtm\V\2014, untuk 4 parpol. Yakni surat rekomendasi nomor 237 untuk Partai Golkar caleg DPR RI. Lalu rekomendasi nomor 238 untuk PDIP Surabaya. Kemudian surat rekomendasi nomor 239 untuk caleg PAN Surabaya dan surat nomor 240 untuk caleg DPR RI asal Partai Demokrat.

Surat Rekomendasi Bawaslu tersebut ditandatangi oleh Ketua Bawaslu Sufyanto dan telah dikirimkan ke KPU Jatim. Kemudian surat rekomendasi tersebut akan diteruskan oleh KPU Jatim ke KPU Surabaya.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Jatim Choirul Anam mengakui pihaknya telah menerima surat rekomendasi rekapitulasi ulang dari Bawaslu Jatim. Surat tersebut isinya memerintahkan KPU Surabaya untuk melakukan rekapitulasi dan penghitungan ulang suara pileg. “Kami sudah menerima surat rekomendasi rekap ulang dari Bawaslu dan sudah kita kirimkan ke KPU Surabaya,” ujarnya.

Sehubungan dengan hal itu, KPU Surabaya bakal menggelar rapat kordinasi dengan Panwaslu dan pihak terkait untuk menfollowup surat rekomendasi dari Bawaslu tersebut. Karena surat rekomendasi itu merupakan perintah yang harus dilaksanakan.

“Tentunya kita akan segera kordinasi dengan semua pihak. Selain itu juga minta petunjuk serta arahan ke KPU Jatim terkait anggaran dana untuk pelaksanaan rekapitulasi ulang ini,” ujar Ketua KPU Surabaya, Eko Waluyo.

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Jatim, KPU Surabaya harus segera melakukan penghitungan rekapitulasi ulang di 11 Kecamatan yang terdiri dari 62 TPS. Bawaslu merekomendasi permohonan keberatan dari caleg DPR RI dari Partai Golkar dan Partai Demokrat serta caleg DPRD Surabaya dari PDI Perjuangan dan PAN. Adapun 11 Kecamatan yang harus melakukan rekap ulang antara lain di Genteng, Sambikerep, Jambangan, Wonocolo, Tegalsari, Tenggilis Mejoyo, Karangpilang, Sawahan, Gubeng, Benowo dan Semampir.

Sedangkan Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu Hariadi menyatakan, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan KPU Surabaya terkait surat rekomendasi dari Bawaslu Jatim tersebut. “Saya sudah kordinasi dengan Ketua KPU Surabaya. Agar bisa segera menggelar rekapitulasi ulang. Karena Rabu mendatang, KPU Jatim harus menyampakan rekap di KPU RI. Ini hasil dari laporan keberatan dari PDiP, PAN, Golkar dan PAN. Maka harus dilaksanakan rekap ulang,” ujar Wahyu Hariadi.

Ditambahkan Wahyu Hariadi, untuk rekapitulasi penghitungan ulang di Kecamatan Simokerto, sempat terjadi deadlock. Hal ini disebabkan terjadinya dualisme pemahaman di tingkat petugas. Ada yang berpendapat tidak hanya rekap ulang tapi juga penghitungan jumlah pemilih. Ada pula yang berpendapat hanya rekap ulang. “Semula hanya hitung ulang, lalu saya usulkan untuk penghitungan juga daftar pemilih. Usul itu kita sampaikan ke Bawaslu dan disetujui,” imbuhnya.

Sedangkan Bawaslu menerbitkan surat rekomendasi rekapitulasi ulang No 237/Bawaslu-prov/jtm/v/2014 tertanggal 3 Mei dengan sifat segera. Mengacu kepada surat laporan yang dilayangkan oleh M. Ruslan No 25/LP/Pileg/IV/2014 tertanggal 28 April 2014. Terkait dengan dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI No 5. Untuk itu diperintahkan kepada KPU Surabaya guna rekap ulang dengan membuka formulir C-1 Plano DPR di 12 kelurahan. Yaitu Kel Siwalankerto di TPS 7 dan 9, KelJemursari di TPS 39, Kel Keputran di TPS 2, 4, 18 dan 29, Kel dr Soetomo di TPS 2 dan 23, Kel Kedungdoro di TPs 23, Kel Kebraon di TPS 24 dan 48, Kel Kedurus di TPS 10 dan 24, Kel Made di TPS 9, Kel Sememi di TPS, 15, Kel Kandangan di TPS 23, Kel Kaliasin di 17 serta di Kel Genteng di TPS 4 dan 16.
Sedangkan surat rekomendasi Bawaslu Jatim no 238/bawaslu-prov\jtm\v\2014 3 mei 2014 dikeluarkan atas laporan Ketua DPC PDI Perjuangan, Wisnu Sakti Buana dengan surat no 18/LP/Pileh/IV/2014 tertanggal 27 April 2014, terkait dugaan penggelembungan suara sejak rekap di PPS hingga KPU Surabaya.

Kemudian untuk menindaklajuti laporan dari PDIP Surabaya, KPU Surabaya akan menggelar rekapitulasi antara lain di Kelurahan Dr Soetomo, Kecaatan Tegalsari di TPS 19, 23, 25, 28 dan 31. Lalu di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan di TPS 14. Selanjutnya di Kelurahan Pakis dan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan hitung ulang di TPS 3,19,33 dan 56. Lantas di Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis di TPS 12. Di Kelurahan Tenggilis Mejoyo di TPS 12. Di Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng di TPS 16 dan 23. Kemudian Di Keluraahan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng di TPS 5, 15 dan 31.

Selanjutnya Bawaslu menerbitkan surat rekomendasi rekapitulasi ulang No 239/Bawaslu-prov/jtm/v/2014 tertanggal 3 Mei dengan sifat segera. Surat tersebut dikeluarkan sebagai jawaban dari laporan Caleg dari PAN Surabaya yakni Usman Hakim yakni No 40/LP/Pileg/V/2014 tertanggal 1 Mei 2014 sehubungan dengan dugaan terjadinya penggelembungan suara sejak rekapitulasi di TPS, PPS dan PPK. Bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada Panwaslu Surabaya dan Kecamatan untuk melakukan penelitian serta pemeriksaan dokumen C-1. Hasilnya ditemukan 4 TPS yang terjadi perbedaan perolehan suara. Yakni di TPS 13,27,57 dan 77 di Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, harus dilakukan rekapitulasi ulang.

Kemudian yang terakhir surat rekomendasi Bawaslu Jatim no 240/bawaslu-prov\jtm\v\2014 3 mei 2014 dikeluarkan atas laporan dari caleg DPR RI asal Demokrat, Lucy Kurniasari no 20/LP/Pileg/IV\2014 tertanggal 28 April 2014. Terkait dugaan perubahan dan perbedaan perolehan suara dari Model Formulir C-1 DPR ke Model D-1 DPR serta lampiran model C-1 DPR yang tidak ada perolehan suaranya. Untuk itu KPU Suranaya mesti melakukan rekap ulang di Kel Lontar Kec Sambikerep di TPS 31 dan di Kel Made di TPS 09. (anto)

 

Related posts

Diskominfo Jatim Gelar Rapat Persiapan Pembangunan Portal Layanan Digital

kornus

Surabaya Raih Penghargaan Nirwasita Tantra 2021 Ketujuh

kornus

Bandara Juanda Ditutup Lantaran Runway Terkelupas

redaksi