
Lamongan, mediakorannusantara.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Moh. Nalikan mengatakan tindak lanjut terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ini kan masih dalam proses.
Artinya sesuai dengan aturan, kita menunggu sampai inkrah untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya di Lamongan, Jawa Timur, Rabu.
Ia menjelaskan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti ketentuan perundang-undangan terkait status kepegawaian ASN yang terlibat perkara hukum.
Menurut dia, penyelesaian perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya kami menunggu proses hukum sampai selesai sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Ketiganya yakni SKM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ABD selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan HDH selaku General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya.
Kasus tersebut terkait proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang dilaksanakan melalui skema tahun jamak (multiyears) pada periode 2017-2019 dengan nilai kontrak sekitar Rp151,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamongan.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, penunjukan kontraktor pemenang proyek diduga telah diatur sejak tahap perencanaan dan penganggaran sehingga proses lelang hanya menjadi formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi.
KPK juga menduga terdapat pemberian fee terkait penetapan pemenang lelang.
Akibat pengondisian tersebut, kualitas hasil pekerjaan proyek dinilai tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar.
Selain menahan tiga tersangka, KPK juga menetapkan satu tersangka lain dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus tersebut.(wa/an)
