KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Hankam Headline Nasional

Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan Penguatan Kompolnas untuk Kepercayaan Publik

Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan Penguatan Kompolnas untuk Kepercayaan Publik

Jakarta, mediakorannusantara – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan pentingnya penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari reformasi Polri guna memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum pada Jumat, 15 Mei 2026.

Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Otto Hasibuan menjelaskan bahwa salah satu rekomendasi utama KPRP meliputi memperluas kewenangan Kompolnas sebagai lembaga pengawasan eksternal Polri.

“Penguatan tersebut mencakup kewenangan memberikan keputusan yang bersifat mengikat, melakukan investigasi, hingga pengawasan terhadap penegakan kode etik kepolisian,” ucap Otto Hasibuan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.

Otto Hasibuan menuturkan bahwa dengan demikian Polri tetap berada di bawah presiden, namun pengawasan eksternal harus diperkuat secara signifikan.

Oleh karena itu, menurut Otto Hasibuan, Kompolnas perlu memiliki kewenangan yang lebih efektif agar pengawasan terhadap institusi kepolisian berjalan optimal di masa mendatang.

Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa KPRP menyusun berbagai rekomendasi strategis untuk mendukung transformasi Polri agar lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Proses penyusunan rekomendasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masukan dari sekitar 87 elemen masyarakat yang berbeda-beda.

Keterbukaan Polri dalam memberikan data dan informasi juga dinilai mempercepat proses pembahasan dan pengambilan keputusan oleh tim KPRP.

“Kami menerima banyak masukan dari masyarakat dan Polri juga terbuka dalam menyampaikan berbagai persoalan yang ada. Itu membuat proses pembahasan menjadi lebih objektif dan konstruktif,” ujar Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan pun menyebut KPRP merekomendasikan perubahan terhadap sekitar 32 regulasi, yang terdiri atas delapan Peraturan Polri terkait tata kelola internal dan 24 Peraturan Kapolri yang mengatur aspek teknis prosedural kepolisian.

Wamenko menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendukung pelaksanaan rekomendasi reformasi Polri, termasuk rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang memerintahkan implementasi rekomendasi tersebut secara menyeluruh.

Otto Hasibuan menilai reformasi Polri harus dimulai dari penguatan sistem rekrutmen, pengawasan, dan tata kelola kelembagaan, agar tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan maupun intervensi yang dapat memengaruhi independensi institusi.

“Intinya, Polri membutuhkan aturan yang kuat, sistem pengawasan yang efektif, dan perubahan paradigma kelembagaan agar mampu menjadi institusi penegak hukum yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat,” ucap Otto Hasibuan.(wa/an)

Related posts

Surabaya Bakal Suguhkan Wisata Baru di Eco Wisata Romokalisari

kornus

Gubernur Apresiasi Pangdam V/Brawijaya Bagikan Paket Sembako Libatkan Babinsa

kornus

Antisipasi Penyebaran Covid-19, DPRD Jatim Lakukan Rapid Test Anggota dan staf Dewan

kornus