KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Jatim Nasional

KPK Usut Dugaan Pemerasan Dana CSR Terhadap Pengembang di Kota Madiun

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,

MADIUN, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami dugaan permintaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, kepada sejumlah pengembang di wilayah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada wartawan di Jakarta pada Rabu bahwa penyidik fokus mendalami soal dugaan permintaan CSR oleh wali kota kepada para pengembang, sementara proyek yang bersangkutan diketahui belum berjalan.

Selain mengenai permintaan dana, lembaga antirasuah ini juga menelusuri dugaan adanya unsur pemaksaan dalam proses tersebut, di mana muncul indikasi bahwa izin proyek tidak akan diterbitkan oleh Pemerintah Kota Madiun apabila pihak pengembang tidak memberikan dana CSR.

Budi Prasetyo menegaskan kembali pola tersebut dengan menyatakan bahwa jika tidak memberikan CSR, maka izinnya tidak dikeluarkan.

Proses pendalaman perkara ini dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan saksi pada hari Selasa, 5 Mei 2026, yang melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Adapun saksi-saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan antara lain Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Madiun Subakri, Kepala Badan Pendapatan Daerah Jariyanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Noor Aflah, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Suwarno yang merupakan mantan Kepala Bappeda.

Tak hanya jajaran kepala dinas, penyidik KPK juga memeriksa aparatur sipil negara di Dinas PUPR dengan inisial RS dan SBM, serta beberapa pihak dari sektor swasta yakni AIS, PH, AP, dan SUS.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Maidi pada Senin, 19 Januari 2026, terkait dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana CSR di lingkup Kota Madiun.

Sehari setelah operasi tersebut, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Maidi, orang kepercayaannya yang bernama Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

Dalam perkembangannya, KPK mengungkapkan bahwa perkara ini terbagi dalam dua klaster utama, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Klaster pertama mengenai dugaan pemerasan melibatkan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, sedangkan klaster kedua terkait dugaan gratifikasi menjerat Maidi bersama Thariq Megah.(wa/an)

Related posts

Jembatan Ambrol, Jalur Lintas Timur Sumatera Perbatasan Sumsel-Lampung Putus Total

redaksi

Gus Ipul Ajak Fatayat NU Tuban Sebarkan Gerakan Peduli Tetangga

kornus

Pulihkan Infrastruktur dan Akses Terisolasi, TNI Kerahkan Alat Berat dan Bantuan Kemanusiaan

kornus