KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

Pemerintah Alokasikan Rp14 Triliun untuk Revitalisasi 71.744 Sekolah pada 2026

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti

Jakarta,mediakorannusantara.com – Pemerintah menargetkan Program Revitalisasi Sekolah akan menjangkau sebanyak 71.744 satuan pendidikan pada tahun 2026 dengan alokasi anggaran sebesar Rp14 triliun.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa target besar tersebut merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di tingkat nasional.

“Bapak Presiden (Prabowo Subianto) beberapa kali menyampaikan itu, sehingga pada tahun 2026 program revitalisasi dapat menyasar 71.744 satuan pendidikan,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah di Jakarta, Rabu (6/5).

Abdul Mu’ti menambahkan bahwa pelaksanaan program revitalisasi untuk tahun 2026 saat ini sudah mulai berjalan melalui berbagai langkah strategis.

Sejauh ini, pemerintah telah merampungkan ribuan perjanjian kerja sama dengan berbagai satuan pendidikan serta mulai menyalurkan bantuan dengan total nilai mencapai Rp2,6 triliun.

Berdasarkan data terbaru, kementerian telah menyelesaikan perjanjian kerja sama dengan 4.838 satuan pendidikan, di mana penyaluran bantuan tersebut telah menjangkau 3.408 sekolah.

Sejumlah proyek revitalisasi fisik juga dilaporkan telah memasuki tahap awal pembangunan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan skala prioritas yang ketat dalam pelaksanaan program revitalisasi sepanjang tahun 2026.

Fokus utama pembangunan akan diberikan kepada satuan pendidikan yang mengalami kerusakan signifikan akibat terdampak bencana alam.

“Pada tahun 2026 revitalisasi diprioritaskan untuk sekolah-sekolah yang rusak sebagai dampak dari bencana. Sekolah-sekolah yang terdampak dari bencana alam baik yang di Sumatera maupun di wilayah lain di Indonesia,” kata Abdul Mu’ti.

Selain sekolah di area bencana, pemerintah juga memprioritaskan perbaikan sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Prioritas terakhir diberikan kepada sekolah-sekolah yang memiliki tingkat kerusakan berat meskipun lokasi bangunan tersebut tidak berada di wilayah bencana maupun wilayah 3T.(wa/ar)

Related posts

Polda Jabar tegaskan tindak Penghadang Bantuan Gempa Cianjur

Semarakan HUT Ke-80 RI, ASN Surabaya Sukseskan Pembagian Ribuan Bendera Merah Putih 

kornus

Kapal KM Tawindo II Terbakar, Bakamla RI Selamatkan ABK dan Penumpang

kornus