KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Komisi Informasi Dorong DPRD Jatim Segera Inisiasi Perda Keterbukaan Informasi

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi Informasi (KI) Jawa Timur mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dinilai menjadi langkah mendesak untuk memperkuat landasan hukum sekaligus meningkatkan kepatuhan badan publik.

Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim, M. Sholahuddin, menegaskan bahwa dorongan tersebut didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan melalui tahapan visitasi serta wawancara. Dari penilaian tersebut, sejumlah badan publik dinilai telah menunjukkan kinerja cukup baik dalam pengelolaan informasi.

Penilaian itu mengacu pada indikator yang terukur, mulai dari ketersediaan layanan informasi, pengelolaan dokumentasi, hingga kesiapan sarana dan prasarana pendukung.

“Indikator yang kami gunakan berbasis standar yang memang harus dipenuhi badan publik untuk meraih predikat informatif,” ujar Hud sapaan akrab Sholahuddin.

Ia menjelaskan, sebagian institusi telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi melayani kebutuhan informasi masyarakat.

Bahkan, beberapa di antaranya mulai memperhatikan aspek aksesibilitas, termasuk penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas seperti pengguna kursi roda. Namun demikian, capaian tersebut dinilai belum merata. KI Jatim mencatat masih banyak badan publik yang belum optimal dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi.

Menurut Hud, salah satu kendala utama adalah belum adanya regulasi daerah yang secara tegas mengatur kewajiban, sanksi, maupun bentuk apresiasi bagi badan publik.

“Selama ini belum ada aturan yang mengikat. Jika tidak patuh, sanksinya apa? Jika sudah baik, bentuk apresiasinya bagaimana? Itu belum diatur,” jelasnya.

Karena itu, KI Jatim mendorong DPRD Jawa Timur untuk segera menginisiasi Perda Keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong komitmen pimpinan badan publik dalam meningkatkan kualitas layanan informasi.

Selain itu, Perda juga membuka peluang penerapan skema reward and punishment, seperti pengurangan anggaran bagi instansi yang tidak patuh, maupun penambahan dukungan bagi yang berprestasi.

“Kalau sudah ada Perda, sistem akan berjalan. Siapapun pimpinannya, keterbukaan informasi akan menjadi budaya,” tegasnya.

Ia menambahkan, Jawa Timur saat ini dinilai tertinggal dibandingkan sejumlah daerah lain seperti DI Yogyakarta, Bali, dan DKI Jakarta yang telah lebih dahulu memiliki regulasi serupa.

KI Jatim juga mengaku telah menjalin komunikasi dengan DPRD Jawa Timur untuk menyampaikan urgensi pembentukan Perda tersebut, seiring tuntutan era digital yang menempatkan informasi sebagai kebutuhan utama masyarakat.

Di sisi lain, rendahnya partisipasi badan publik dalam kegiatan sosialisasi turut menjadi sorotan. Setiap tahun, KI Jatim rutin mengundang instansi untuk memahami indikator penilaian sebelum pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Namun, tingkat kehadiran masih tergolong minim.

“Kami cukup prihatin. Sosialisasi seringkali hanya dihadiri sedikit peserta, padahal ini penting untuk memahami standar layanan informasi,” ungkapnya.

Bahkan, KI Jatim harus melakukan jemput bola dengan mendatangi sejumlah institusi, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD), guna mendorong perbaikan tata kelola informasi. Dari seluruh BUMD, hanya sebagian kecil yang dinilai konsisten mengikuti proses evaluasi.

Salah satu yang menonjol adalah PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER). Perusahaan ini dinilai aktif mengikuti sosialisasi, melakukan pembenahan website, serta konsisten dalam proses monitoring dan evaluasi.

“Capaian nilai yang baik bukan karena faktor kedekatan, melainkan karena seluruh indikator terpenuhi, mulai dari layanan informasi, kualitas data, hingga sarana prasarana,” jelasnya.

Secara umum, tingkat kepatuhan badan publik di Jawa Timur masih tergolong rendah. Dari ratusan organisasi perangkat daerah (OPD), hanya sebagian kecil yang masuk kategori informatif, dan mayoritas berasal dari rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kondisi ini semakin menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Perda Keterbukaan Informasi Publik. Dengan regulasi yang jelas dan mengikat, diharapkan seluruh badan publik dapat meningkatkan transparansi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (KN01)

 

Related posts

Wali Kota Eri Beberkan Kunci Transformasi Menuju “Kota Dunia” Lewat Semangat Kepahlawanan ASN Dalam Melayani Publik

kornus

Kepala BNPB sebut Korban Meninggal Gempa Cianjur 268 orang

Kembangkan Pertanian dan Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Lamongan Gandeng Akademisi

kornus