
Banyuwangi, mediakorannusantara.com-Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi, Jawa Timur, mengawali tahun 2026 dengan keberhasilan mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 6.585.560 batang yang diangkut menggunakan tiga unit truk.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi Latif Fahmi menjelaskan bahwa selain menyita lebih dari 6,5 juta batang rokok dan kendaraan pengangkutnya, petugas juga mengamankan empat orang terduga pelaku dengan inisial ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41).
“Dalam keterangan empat orang yang diamankan, rokok tanpa cukai tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Banyuwangi dan Pulau Bali,” kata Latif Fahmi dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada hari Kamis, 12 Maret 2026.
Kronologi penangkapan bermula pada hari Rabu, 15 Januari 2026, saat petugas gabungan dari Bea dan Cukai Banyuwangi bersama Denpom Angkatan Laut setempat menerima informasi mengenai pengiriman rokok ilegal yang melintas di jalur Situbondo-Banyuwangi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan segera melakukan pemeriksaan terhadap muatan tiga kendaraan truk yang diduga kuat mengangkut barang kena cukai berupa rokok tanpa dilekati pita resmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari seorang pria berinisial H di Madura, dengan tujuan pengiriman kepada inisial I dan A yang berlokasi di Bali.
“Rokok ilegal sebanyak 6.585.560 batang tersebut nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar, dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp5 miliar,” ujar Latif Fahmi.
Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
“Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi Bea dan Cukai Banyuwangi bersama Polresta Banyuwangi, Kejari Banyuwangi, Pangkalan TNI AL Banyuwangi dan aparat penegak hukum lainnya,” ucap Latif Fahmi menutup keterangannya.( wa/az)
