KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sebagai Tersangka Konflik Kepentingan PT RNB

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sebagai Tersangka Konflik Kepentingan PT RNB

Jakarta, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan ini dilakukan setelah Fadia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. KPK mengonfirmasi bahwa keterlibatan Fadia bermula dari adanya konflik kepentingan melalui perusahaan keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berdaya (RNB).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT RNB merupakan perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya yang aktif menjadi vendor di lingkungan Pemkab Pekalongan. Menurutnya, permasalahan hukum muncul ketika seorang pejabat publik memiliki afiliasi dengan perusahaan yang menjadi penyedia jasa di instansi tempatnya memimpin.

“Nah di sini mulai terjadi konflik. Kalau membentuk perusahaan saja, itu belum jadi permasalahan. Akan tetapi, ketika ada pejabat yang punya perusahaan atau yang berafiliasi, kemudian ada keluarganya yang ikut atau turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, maka ini yang menjadi titik awal permasalahannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026.

Lebih lanjut, Asep memaparkan bahwa Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena turut menerima manfaat finansial dari kemenangan PT RNB dalam sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Fadia diduga menerima aliran dana hingga Rp5,5 miliar selama periode 2023-2026 melalui perusahaan tersebut. “Saudari FAR sebesar Rp5,5 miliar,” tegas Asep.

Rangkaian perkara ini bermula pada 3 Maret 2026, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan. Hingga akhirnya pada Rabu, 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya untuk tahun anggaran 2023-2026.( wa/at)

Related posts

Tambah Koleksi Buku, Cara Dispusip Surabaya Tingkatkan Kunjungan ke Perpustakaan

kornus

Jaksa Agung: Jangan jadi kacang yang lupa kulit

Dua pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf terbuka