KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

MKD Tegaskan Pengangkatan Kembali Ahmad Sahroni Sebagai Pimpinan Komisi III Sesuai Prosedur

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI

Jakarta, mediakorannusantara.com-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Menurutnya, Sahroni telah menyelesaikan masa sanksinya sehingga kini diperbolehkan kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan di komisi tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilalui telah sejalan dengan keputusan hukum dan aturan organisasi yang berlaku.

Nazaruddin merinci garis waktu penonaktifan tersebut untuk memberikan kejelasan terkait masa sanksi yang dijalani. Ia menjelaskan bahwa langkah awal dimulai dari internal partai politik yang bersangkutan. “Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin di Jakarta, Minggu.

Selanjutnya, MKD turut menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025 dengan durasi enam bulan. Namun, penghitungan masa sanksi tersebut dilakukan sejak tanggal penonaktifan oleh partai. Berdasarkan acuan tersebut, masa hukuman terhadap Sahroni dinyatakan telah berakhir. “Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tuturnya.

Selain faktor berakhirnya masa sanksi, penetapan kembali ini juga didasarkan pada usulan resmi dari Partai NasDem yang diajukan pada 19 Februari 2026. Nazaruddin menjamin bahwa proses pelantikan kembali Sahroni telah memenuhi mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI.

Mengenai waktu pelaksanaan tugasnya, Nazaruddin menyebutkan adanya jeda karena jadwal internal parlemen. “Pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” pungkasnya. ( wa/at)

Related posts

Silaturahmi dengan Beragam Suku, Wali Kota Eri: Semuanya Menjadi Kekuatan Besar dalam Bingkai Persatuan

kornus

Aksi Akabri 95 Mendunia dan Membumi

kornus

Rapuh, Jembatan Tunjungan Dibongkar, Wali Kota Eri: Diganti Jembatan Terbuka yang Modern

kornus