KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Di Pensiun Tanpa Pesangon, Puluhan Mantan Pegawai Honorer Pemkot Mengadu Ke Dewan

honorer-mengadu-dewanSurabaya (KN) – Nasib para mantan pegawai honorer Pemkot Surabaya cukup mengenaskan. Karena tak dapat uang pensiun mereka mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya.Mereka ini terdiri atas honorer Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Puskesmas dan juga UPTD Pasar Turi. Selain ada yang sudah pensiun karena usianya sudah 56 tahun juga ada yang masih aktif hingga saat ini. Mulai 2009 hingga 2012 tercatat 251 tenaga honorer daerah yang dipensiunkan.

Bahtiar selaku korlap aksi ini ditemui di halaman gedung DPRD Surabaya, Senin siang (29/7/2013) mengatakan, pegawai honorer yang sudah pensiun minta agar Pemkot Surabaya memberikan uang pensiun atau tali asih. Sedangkan yang masih belum pensiun minta agar nasib mereka lebih diperhatikan Pemkot Surabaya.

Hanya saja perjuangan para mantan ppegawai honorer ini meski selama ini sudah mendatangi banyak instansi seperti Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim, KPK, dan DPRD Surabaya, tetapi sampai saat ini belum ada perubahan.
“Bahkan saat saya menghadap Bu Yayuk, Kepala BKD Kota Surabaya mendapat tanggapan tak mengenakkan hati. Masak kami katanya bisa bekerja meski menjadi pemulung setelah pensiun jadi honorer,” sesalnya.

Tentu saja menurut para mantan honorer itu jawaban yang diberikan Yayuk ini terasa menyakitkan hati. Karenanya mereka memilih terus bersabar sambil minta diperhatikan oleh DPRD dan Pemkot Surabaya. “Masak kami ini sudah mengabdi belasan tahun langsung diberhentikan begitu saja tanpa ada uang pesangon sedikitpun. Padahal di swasta pun mereka tetap mendapatkan hak uang pensiun itu,” kata Bahtiar yang nampak usianya sudah tak mudah lagi dengan menggunakan baju seragam Dishub yang sudah lusuh.

Hal yang sama juga dikeluhkan oleh Heru Siswandi. “Kalau PSK saja dikasih pesangon ketika mereka dipulangkan. Masak, kita yang nyata-nyata bekerja dan mengabdi pada Pemkot puluhan tahun dipecat begitu saja,” katanya.

Dalam keteranganya, Heru secara tegas menyatakan ada perubahan pola pengemabilan kebijakan antara Walikota Surabaya sebelumnya, Bambang DH dibandingkan dengan Tri Rismaharini. Meskipun selama ini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi ketika memasuki masa pensiun bambang DH selalau memberikan pesangon.

“Memang, pesangon yang diberikan pak Bambang DH hanya sebesar enam kali gaji. Tapi bagi kami itu sudah lebih dari cukup ketika hendak dipakai modal dalam membuat usaha baru. Tapi semenjak bu Risma menjabat, pesangon itu ditiadakan,” keluhnya.

Sementara itu, kuasa hukum M Sholeh menyatakan, bila kedatangan mereka kali ini sebenarnya sudah berulang kali. Baik ditingkat propinsi maupun Pemkot Surabaya. Namun sejauh ini pula belum ada langkah konkrit yang diambil untuk meringankan kegelisahan yang dirasakan para tenaga honorer daerah.

“Pertanyaanya sekarang, apa jasa PSK di Bangun Sari dan Kremil buat pemerintah kota sehingga mereka sampai dikasih pesangon?. Sedangakan mereka yang nyata-nyata bekerja untuk Pemkot malah diabaikan,” tegas Sholeh.

Menyikapi keluhan yang disampaikan, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Armuji menyatakan, bila selama ini komisinya telah berulang kali menyampaikan masalah tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Yayuk Eko Agustin.

“Tapi mau gimana lagi, selama ini Bu Yayuk menyatakan tidak berani mengucurkan dana untuk tenaga Honda ini. Alasan yang diberikan bu Yayuk cukup banyak. Diantaranya, para tenaga honorer daerah telah melewati batas usia,” beber Armuji.

Anggota Komisi A lainya, Ratih Retnowati berjanji akan menjadikannya sebagai momentum penyampaian aspirasi kembali ke Pemkot. Apapun jawaban Pemkot atas usulan tersebut, ia berharap sebisa mungkin tenaga honda nantinya diberi pesangon.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya Yayuk Eko Agustin mengatakan, sebelumnya pertambahan penghasilan di luar gaji bagi honorer ada. Ini diambilkan dari anggaran belanja tambahan penghasilan. Namun semenjak berlakukanya Permendagri 32/2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, itu sudah tidak bisa dilakukan.

“Kalau aturannya seperti itu dan kami memberikan pesangon siapa yang akan disalahkan pemerintah pusat ?,” ujar Yayuk yang membantah menyuruh para mantan honorer ini menjadi pemulung. (anto)

 

Foto : Puluhan mantan pegawai honorer Pemkot Surabaya mendatangi DPRD

Related posts

DPRD Desak Pemkot Surabaya Tertibkan Swalayan Jual Minyak Goreng Bersyarat

kornus

Ijazah Kiai Nawawi untuk Eri Cahyadi di Masa Tenang Jelang Pilkada

kornus

Sebanyak 14 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Tahap Ke-18 Kembali Tiba di Tanah Air

kornus