KORAN NUSANTARA
indeks

DPR Ingatkan Anggaran Pendidikan 20 Persen Harus Menyentuh Madrasah dan Kesejahteraan Guru

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania,

Cakrawalanews.co-Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mengingatkan pemerintah bahwa mandat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus mencakup madrasah secara adil, tidak hanya sekolah umum.

Ia menekankan perlunya kehadiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam mendukung pendidikan madrasah, terutama demi mendorong kesejahteraan para pengajarnya.

“Memperjuangkan guru bukan soal politik. Ini soal keadilan, martabat, dan masa depan pendidikan bangsa,” ujar Dini dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Sejalan dengan hal tersebut, Dini mendesak pemerintah untuk segera mengangkat 630 ribu guru madrasah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menilai pengabdian selama puluhan tahun yang telah diberikan oleh para guru tersebut tidak semestinya dibalas dengan ketidakpastian status hukum dan ekonomi.

Ia menegaskan bahwa regulasi akses PPPK bagi ratusan ribu guru madrasah harus disusun secara adil dan bebas diskriminasi. Dini juga memberikan catatan khusus agar guru yang sudah menempuh proses inpassing mendapatkan afirmasi, serta guru yang lulus PPPK tetap diperbolehkan mengabdi di madrasah asalnya.

“Jangan sampai setelah lolos, justru tercerabut dari tempat ia membangun dedikasi,” tegasnya.

Dini meminta pemerintah mempercepat koordinasi lintas kementerian terkait regulasi PPPK ini. Jika Kementerian Agama menghadapi kendala, ia menyatakan Komisi VIII DPR RI siap memfasilitasi komunikasi tersebut. Selain itu, pemerintah dituntut segera menyelesaikan persoalan teknis di daerah, termasuk mengenai pemberian tunjangan dalam waktu singkat.

“Saya akan mengawal ini secara serius. Kalau regulasi dan kebijakan ini benar-benar bisa menyelesaikan masalah dan berpihak pada guru, saya akan dukung penuh tanpa ragu,” tambah Dini.

Lebih lanjut, ia meminta Kementerian Agama melakukan audit ulang menyusul masih banyaknya Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) guru tahun 2018 dan 2019 yang hingga kini belum dibayarkan. Menurutnya, hambatan administratif tidak boleh menjadi alasan negara menunda kewajibannya.

“Hak guru tidak boleh hilang karena persoalan administrasi. Negara tidak boleh kalah ingat dari gurunya sendiri,” pungkasnya.( wa/ar)

Related posts

Doktor ITS Gagas Solusi Tingkatkan Efisiensi PLTU di Indonesia

kornus

Pemprov Jatim dan 35 Kabupaten/Kota Dapat Penghargaan dari Kementerian Keuangan

kornus

Jatim Jadi Provinsi Percontohan Pertama Penerapan Anjungan Pencetak Adminitrasi Kependudukan Melalui ADM

kornus