Jakarta, mediakorannusantara.com, – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan klarifikasi mengenai alokasi dana untuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menyediakan anggaran khusus yang berdiri sendiri untuk operasional Satgas tersebut.
Menurut Prasetyo, Satgas bekerja sebagai bagian integral dari pelaksanaan tugas para pejabat dan kementerian terkait, termasuk jajaran dewan pengarah yang melibatkan para menteri koordinator.
Keberadaan struktur ini tidak otomatis menciptakan pos anggaran baru di luar sistem yang sudah ada.
Terkait angka Rp60 triliun yang sempat mengemuka, Prasetyo menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan estimasi kebutuhan pemulihan secara menyeluruh dan bukan angka baku yang bersifat mengikat.
Anggaran ini merupakan bagian dari alokasi bencana dalam APBN 2026 dan berada di luar anggaran reguler Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dana tersebut diproyeksikan untuk memperbaiki berbagai infrastruktur vital yang rusak, seperti jalan dan jembatan yang terputus, serta pembangunan kembali fasilitas pendidikan yang hanyut akibat bencana.
Selain infrastruktur fisik, perhitungan anggaran tersebut juga mencakup aspek sosial ekonomi masyarakat terdampak, khususnya di sektor pertanian. Pemerintah mencatat sekitar 64 ribu hektare sawah produktif mengalami kerusakan, baik karena tertimbun lumpur maupun gagal panen.
Oleh karena itu, estimasi biaya juga meliputi skema ganti untung serta pemberian keringanan cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para petani yang terdampak.
Prasetyo menekankan bahwa angka ini akan terus bergerak secara dinamis mengikuti perkembangan data lapangan selama proses pemulihan berlangsung.( wa/ar)
