Jakarta, mediakorannusantara.com-Kementerian Perhubungan resmi menetapkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol secara penuh selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan di akhir tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Korlantas Polri menyusul adanya kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN yang diperkirakan akan mengubah pola pergerakan masyarakat.
Berbeda dengan rencana awal, pembatasan di jalan tol kini diberlakukan tanpa jeda waktu atau window time. Sejak tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di ruas tol selama 24 jam penuh. Namun, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi distribusi logistik di jalan arteri dengan memberlakukan sistem jeda waktu, di mana kendaraan angkutan barang masih diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat.
Kebijakan ini telah diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Secara teknis, pembatasan ini menyasar kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, mobil dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian dan bahan bangunan.
Meski demikian, kepolisian tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan diskresi di lapangan guna menyesuaikan pengaturan dengan situasi arus lalu lintas yang aktual.
Pemerintah juga memberikan pengecualian khusus bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok dan mendesak, seperti bahan bakar minyak, hantaran uang, pangan, pupuk, serta logistik penanganan bencana. Kendaraan yang mendapatkan pengecualian tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan resmi yang diterbitkan oleh pemilik barang dan ditempelkan pada kaca depan kendaraan sebagai identitas.
Melalui pengaturan ini, pemerintah berharap kepadatan lalu lintas selama masa libur panjang dapat terminimalisir tanpa mengganggu distribusi komoditas vital nasional. ( wa/ar)
