KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan 1 Juta Hektare, Tindak Lanjut Arahan Presiden

Jakarta, mediakorannusantara.com- Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare secara nasional.

​Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan keputusan ini dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025), sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

​”Bagian dari penertiban kawasan hutan, pada hari ini, kami mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan seluas 1.012.016 hektare,” kata Raja Juli.

​Total 1,5 Juta Hektare Izin Bermasalah Dicabut

​Langkah pencabutan izin ini telah dilakukan secara bertahap sejak 3 Februari 2025. Sebelumnya, pemerintah telah menertibkan sekitar 500 ribu hektare kawasan hutan. Dengan pencabutan terbaru ini, total PBPH bermasalah yang telah ditertibkan selama pemerintahan Presiden Prabowo mencapai sekitar 1,5 juta hektare.

​Menteri Raja Juli menegaskan bahwa 22 PBPH yang dicabut ini tersebar di seluruh Indonesia, dan bukan hanya di tiga provinsi di Pulau Sumatera yang baru-baru ini dilanda banjir bandang.

​Penegakan Hukum Terkait Banjir Bandang

​Selain penertiban izin, pemerintah juga fokus pada aspek penegakan hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah kasus di tiga provinsi terdampak banjir bandang (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat), terutama yang terkait dengan kayu hanyut yang diduga berasal dari pembalakan liar.

​”Proses hukum akan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang terkait dengan pembalakan liar tersebut,” imbuh Raja Juli. Ia memastikan kepedulian publik mengenai asal kayu dan kerusakan hutan akan segera diumumkan.

​Sebelumnya, Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan Satgas akan menindak secara pidana subjek hukum — baik perorangan maupun korporasi — yang bertanggung jawab atas bencana banjir dan longsor. Satgas PKH saat ini telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi. ( wa/ar)

Related posts

Pandemi di Malang Raya Tak Kunjung Turun, Politisi Partai Demokrat Agusdono Bagikan 750 Paket Sembako Untuk Masyarakat

kornus

Otonomi Khusus di Papua Harus Dirasakan Hingga Lapisan Bawah

kornus

KPK fasilitasi kebaktian Natal 24 tahanan Kasus Korupsi