Jakrta Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengusulkan pembentukan Kementerian Pangan sebagai langkah strategis untuk membenahi tata kelola pangan nasional yang saat ini terfragmentasi.
Usulan ini disampaikan dalam RDPU Panja Penyusunan RUU Pangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Menurut Firman, akar permasalahan ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia adalah tidak adanya institusi tunggal. Saat ini, urusan pangan tersebar di berbagai kementerian (pertanian, perdagangan, BUMN, sosial), menyebabkan kebijakan sering tumpang tindih dan kurang terkoordinasi.
”Kita membutuhkan satu atap kebijakan. Karena itu, saya mengusulkan pembentukan Kementerian Pangan yang benar-benar fokus mengatur regulasi pangan dari hulu sampai hilir,” tegasnya.
Pembagian Peran dan Penguatan Bulog
Kementerian Pangan ini diusulkan berfungsi sebagai regulator tunggal. Sementara itu, fungsi eksekusi operasional distribusi pangan akan dikembalikan penuh kepada Perum Bulog.
Dengan struktur ini, Bulog akan menjadi lembaga pelaksana tunggal dalam:
- Pengelolaan cadangan pangan.
- Stabilisasi harga.
- Penyerapan gabah rakyat.
”Bulog harus kembali menjadi eksekutor utama. Kementerian membuat regulasi, Bulog menjalankan. Justru penyatuan ini akan memotong rantai birokrasi,” ujar Firman.
Firman menambahkan bahwa stabilitas pangan mustahil tercapai tanpa perbaikan struktur kelembagaan yang kuat. Pembentukan kementerian ini akan mempermudah pengawasan, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan efisiensi koordinasi. Ia juga menyoroti bahwa Indonesia pernah memiliki stabilitas pangan yang kuat saat dikelola secara terpusat, kondisi yang melemah pasca-reformasi karena regulasi yang fragmentatif.
Ia berharap RUU Pangan yang tengah disusun dapat menjadi momentum untuk merumuskan desain kelembagaan pangan yang lebih terintegrasi. “RUU Pangan harus berani menyentuh akar masalah. Kita butuh terobosan kelembagaan,” tutupnya ( wa/ar)
