
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai perlunya reorganisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pasca Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Menurut Adi, setelah masa Pemilu dan Pilkada 2024 selesai, kedua lembaga tersebut seakan “menganggur” selama 4,5 tahun hingga pemilu berikutnya pada 2029.
“Karenanya bagi saya menjadi penting bagaimana mereorganisasi dan meletakkan posisi KPU dan Bawaslu dalam konteks setelah pemilu dan pilkada itu selesai,” ujar Adi saat ditemui di Hotel Grand Mercure Surabaya, Sabtu (11/1/2025).
Adi menilai pembahasan mengenai reorganisasi ini harus dilakukan secepatnya. Apalagi, kata dia, pada tahun 2025 ini akan dilaksanakan Program Legislasi Nasional (Progelmas).
“Tahun 2025 ini ada Prolegnas terkait Undang-undang Pemilu. Misalnya soal nanti usulan bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ambang batas presiden yang dihilangkan, terkait juga misalnya usulan Pilkada oleh DPRD dan seterusnya,” sebutnya.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa posisi KPU dan Bawaslu sangat penting untuk dibahas agar kinerja kedua lembaga tersebut lebih terarah.
“Kalau dulu melihat KPU dan Bawaslu setiap tahun ada pekerjaannya, karena kan pilkada kita tidak serentak. Dan di tahun 2024 kita menganut rezim keserentakan dalam pemilu. Jadi supaya orang melihat bahwa sebagai penyelenggara itu pekerjaan politiknya juga jelas,” tambah Adi.
Adi pun mengusulkan agar KPU dan Bawaslu dibentuk dengan model ad-hoc. Namun ia juga tak menampik apabila dibentuk model lain seperti Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dengan tetap menyesuaikan kebutuhan.
“Kayak bikin kepanitiaan saja. Bisa saja (PPD), itu jauh lebih baik atau apapun. Tetap dipertahankan, tapi harus menyesuaikan bagaimana kebutuhan KPU dan Bawaslu, terutama kinerja mereka seperti apa,” papar dia.
Namun, Adi menilai model ad-hoc lebih efisien dan sesuai kebutuhan. Tetapi, bagi dia, model apapun bisa juga dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan.
“Karena kan orang juga bertanya-tanya, masa iya sebuah penyelenggara tapi kerjaannya setahun sekali dan 4,5 tahun setelahnya menganggur,” ujar Adi Prayitno.
Adi pun menyoroti potensi penghematan anggaran jika KPU dan Bawaslu diubah menjadi lembaga ad-hoc. Bahkan, menurut dia, anggaran itu bisa dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Sangat menghemat (anggaran). Kita bisa lihat kan fasilitas KPU dan Bawaslu sangat wah banget itu, mending duitnya buat Makan Bergizi Gratis. Jadi, biar (KPU-Bawaslu) tidak makan gaji buta,” tandasnya. (KN01)
