Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Proses pendaftaran calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlangsung. Hingga Selasa (25/6/2019) hari ini tercatat sudah ada 32 pendaftar. Para pendaftar ini berasal dari berbagai latar belakang.
“Sampai pagi ini jumlah pendaftar 32 orang,” kata anggota Pansel Capim KPK, Hendardi.
Pansel Capim KPK tidak menyebutkan siapa saja nama pendaftar itu, tetapi disebutkan 9 orang disebutkan menyerahkan berkas pendaftaran secara langsung, 12 orang melalui surat elektronik, serta sisanya 11 orang menyerahkannya via pos.
“Akademisi, PNS, pengacara, swasta, pensiunan polisi dan pensiunan jaksa. Penegak hukum aktif belum ada,” kata Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih membeberkan latar belakang pendaftar.
Proses pendaftaran telah dibuka sejak 17 Juni 2019. Mereka yang ingin mendaftar dapat menyerahkan berkas secara langsung di sekretariat Pansel Capim KPK di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengirim berkas permohonan lewat pos ke alamat Sekretariat Pansel Capim KPK atau via e-mail ke panselkpk2019@setneg.go.id.
Permohonan pendaftaran paling lambat diterima pada 4 Juli 2019 pukul 16.00 WIB. Ada sejumlah berkas yang harus dikirimkan, dari surat lamaran bermeterai Rp 6.000 hingga makalah tentang ‘Menggagas Akselerasi Peran KPK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi’. Informasi lebih lengkap dapat dilihat di situs setneg.go.id.(dtc/ziz)