Sidoarjo (KN) – Sebanyak 30 nara pidana (api) kasus korupsi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Porong Sidoarjo, Rabu (16/1/2013) pagi sekitar pukul 05.00 WIB, dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.Dengan menggunakan 1 unit bus bertuliskan Lapas Klas I Surabaya, para tahanan tersebut dikawal 2 unit mobil kepolisian dan anggota gegana Polda Jatim.
Informasinya, para napi yang dipindahkan ke Lapas Sukamiskin adalah para napi yang kasus hukum mereka sudah berkekuatan hukum tetap dan tinggal menjalani masa tahanan.
Sedangkan Rutan hanya diperuntukkan bagi para tahanan yang kasus hukumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Para wartawan yang menunggu didepan lapa sejak pukul 02.30 WIB tidak diperbolehkan masuk dan mengambil gambar proses pemindahan napi. “Maaf mas, wartawan ndak boleh masuk dan mengambil gambar. Itu sudah peraturan,” kata seorang petugas jaga Lapas Klas I Porong kepasa wartawan.
Sementara saat wartawan berusaha menemui Kalapas Bambang Sumardiyono, petugas jaga beralasan jika kalapas tidak ada di tempat. (red)
Foto : Lapas Kelas I Surabaya di Porong