KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

3.648 Bidan PTT Se Jatim Desak DPR RI Rivisi Terbatas UU ASN

Wagub- Jatim-Saifullah Yusuf- menerima surat pernyataan-  bidan -se JatimSurabaya (KN) – Sebanyak 3.648 lebih Bidan PTT Pusat se Jawa Timur, mendesak DPR RI untuk melakukan reveisi Undang-Undang ASN. Desakan tersebut dilakukan agar Bidan PTT Pusat se Jatim bisa diangkat menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS).Pernyataan itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf seusai acara Konsulidasi Bidan PTT Pusat se Jatim Memperjuangkan Rekrutmen PNS yang Adil Bagi Bidan PTT Untuk Jatim dan Indonesia Sehat di Ruang Gedung A3 (Ruang Pertemuan) Lantai III Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, di Surabaya, Selasa (10/5/2016).

Menurut Gus Ipul panggilan akrap Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf, desakan itu dihasilkan dari acara konsolidasi antara perwakilan Bidan PTT Pusat se Jatim dengan Rieke Diah Pitaloka Komisi VI dari Fraksi PDIP DPR RI. Konsolidasi itu dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada 3.648 Bidan PTT Pusat di Jatim yang akan direkrut menjadi PNS, dan pemberkasannya dilakukan dua bulan lagi atau sekitar bulan Juli 2016 mendatang.

Gus Ipul mengatakan, mereka menuntut haknya kepada pemerintah pusat agar mereka bisa diangkat menjadi PNS setelah lebih dari sepuluh tahun mengabdikan dirinya untuk kesehatan masyarakat desa, khususnya kesehatan ibu dan anak. Rekrutmen Bidan PTT menjadi PNS yang pemberkasannya kurang dua bulan lagi ini, ternyata masih ada kendala bagi bidan-bidan PTT yang sudah mengabdikan dirinya lebih dari sepuluh tahun. Yaitu terkendala dengan batasan usia, mengapa ? Karena banyak Bidan PTT yang usianya sudah diatas 35 tahun.

Sesuai dengan laporan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, dr.Harsono, dari jumlah 3.648 bidan PTT lebih dari dua ribu bidan yang usianya diatas 35 tahun. Dan kurang dari seribu yang usianya kurang dari 25 tahun sampai 35 tahun. Padahal, dalam persyaratan untuk menjadi PNS maksimal usia 35 tahun untuk setingkat sarjana (S1) dan 25 tahun setingkat D III.” Untuk itu, para Bidan PTT Pusat yang ada di Jatim ini menuntut Pemerintah Pusat bagaimana caranya agar mereka bisa direkrut menjadi PNS. Caranya adalah dengan mendesak DPR RI untuk merevisi terbatas UU ASN agar Bidan PTT bisa diangkat menjadi PNS.

Kalau merevisi UU ASN terlalu lama, mereka minta dengan cara yang kedua yaitu dengan cara keputusan Presiden langsung untuk mengangkat para Bidan PTT Pusat yang jumlahnya 3.648 di seluruh Jatim. Dan jatim, merupakan propinsi pertama yang mengajukan dan berjuang untuk pengangkatan bidan PTT Pusat sebagai PNS dan Indonesia sehat.

Selain Bidan PTT Pusat di Jatim yang akan direkrut menjadi PNS, ditambah 16 dokter PTT yang diusulkan diangkat menjadi PNS. 16 dokter PTT itu terbagi menjadi dua kategori yakni 10 orang dokter umum dan enam (6 ) orang dokter gigi. Ke 16 dokter ini rata-rata juga mengabdikan dirinya 10 tahun lebih, untuk itu mereka juga berhak untuk diangkat sebagai PNS. (yo)

Related posts

Kodam V/Brawijaya Siap Gelar TMMD 2016 Serempak di Lima Daerah

kornus

Didatangi Si-Mokos, Warga Lokasi TMMD Terkesan

kornus

Panglima TNI Pastikan Obat Bantuan Pemerintah Terdistribusi dan Dukung 54 Nakes

kornus