KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

2 Hakim PN Jaksel Terjaring OTT, KPK Desak MA Evaluasi Tata Kelola Peradilan

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan para tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dua hakim itu ialah Iswahyu Widodo dan Irwan serta panitera pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Selain itu, seorang tersangka pengacara bernama Arif Fitrawan juga ikut ditahan.

“Ditahan 20 hari pertama sebagai berikut, M Ramadhan, (Rutan) Guntur; Irwan, (Rutan) Cipinang Jakarta Timur; Arif, (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan; Iswahyu Widodo, Polres Metro Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (29/11/2018).

Sementara itu, untuk tersangka pihak swasta dalam kasus ini, Martin P Silitonga, sedang menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum. Keempat tersangka yang diperiksa KPK keluar secara bertahap pada Kamis dini hari. Pertama, hakim PN Jakarta Selatan Irwan keluar mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 00.07 WIB. Disusul tersangka pengacara, Arif Fitrawan yang keluar dengan rompi tahanan KPK pada pukul 00.24 WIB. Selanjutnya, panitera pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan keluar mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 00.55 WIB.

Terakhir, hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo tampak keluar mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 01.16 WIB. Keempatnya enggan berkomentar atas kasus dugaan suap yang menjeratnya dan langsung memasuki mobil tahanan KPK. Iswahyu, Irwan dan Ramadhan diduga menerima suap untuk kepengurusan perkara perdata. Ramadhan diduga menjadi perantara suap.

Menurut Febri, awalnya Arif dan Martin berencana memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada dua hakim yang menangani perkara perdata tersebut. Perkara yang dimaksud adalah perkara dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel. Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali. Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.

“Ternyata ketika dibicarakan ke panitera pengganti, MR, sebenarnya deal-nya Rp 950 juta. Dan ternyata yang direalisasikan ke hakim oleh MR kami duga lebih kecil lagi, sekitar Rp 650 juta,” kata Febri.

Ramadhan pernah menjadi panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum ia dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia diduga dijadikan sebagai penghubung karena dikenal oleh kedua oknum hakim itu. Realisasi suap tersebut dalam pecahan uang rupiah senilai Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura. Namun, yang baru diterima oleh kedua hakim tersebut sekitar Rp 150 juta. Sementara, 47.000 dollar Singapura yang akan diserahkan melalui Ramadhan terhadap dua hakim itu disita oleh KPK dalam operasi tangkap tangan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mengevaluasi tata kelola peradilan di Indonesia.

“Kami terus akan berusaha berkoordinasi dengan jajaran MA, kami mengharapkan ada evaluasi terkait tata kelola di peradilan,” kata Alex.

Salah satu titik perhatian KPK adalah perbaikan tata kelola prosedur penanganan perkara. Khususnya menyangkut bagaimana pihak aparat peradilan dan pihak berperkara harus bertindak sesuai prosedur yang ketat.

“Itu yang sebenarnya kami ingin adanya evaluasi. Dan kami sudah menggandeng juga BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk audit operasional terhadap beberapa pengadilan yang kami anggap representatif,” papar Alex.

Hal itu guna melihat sejauh mana sistem pengendalian internal di dalam pengadilan itu mampu mencegah tindak pidana korupsi yang pada umumnya menyangkut persoalan suap.

“Ini yang sebetulnya ingin kami dorong di tingkat pengadilan, agar mereka juga bisa memperbaiki diri,” ungkap Alex.

Alex juga mengingatkan kepada para aparat peradilan dan pihak berperkara untuk menjauhi praktik suap dalam kepengurusan perkara. Sebab, ancaman maksimal bagi kedua pihak cukup tinggi.

“Para pihak termasuk yang berperkara itu tidak mencoba melakukan penyuapan sehingga proses peradilan itu berjalan dengan baik tanpa ada intervensi, berimbang, tanpa tekanan,” katanya.

Alex juga menyesalkan adanya kasus korupsi yang kembali melibatkan hakim. Padahal penghasilan sebagai hakim sudah lebih baik dibanding aparat penegak hukum lainnya. Alex melihat langkah-langkah yang diambil MA dalam reformasi lembaga peradilan sebenarnya sudah cukup baik. Sayangnya, masih ada oknum aparat peradilan yang mengabaikan aturan dan kebijakan yang sudah dibangun MA. Oleh karena itu, ia menekankan agar para aparat peradilan harus menjaga integritasnya sebagai bagian dari penegak hukum dan saluran bagi publik dalam mencari keadilan.

“Ini yang tentu saja kami sangat menyayangkan. Karena apa? Reformasi birokrasi di lembaga peradilan masih dinodai dengan ulah beberapa oknum hakim yang tetap melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap itu. Kita akan evaluasi,” kata dia.(kcm/ziz)

Related posts

Akhir September, Jatim Berhasil Jadi Provinsi Dengan Rate of Transmission (Tingkat Penularan) Terendah Se- Indonesia

kornus

Sampaikan Visi dan Misi, Danrem 174 Merauke Gelar Vicon dengan Satuan Jajaran dan Satgas di Wilayah Korem 174/ATW

kornus

Pakde Karwo Kembali Raih Peringkat Pertama Penghargaan Nirwasita Tantra 2018

kornus