Jakarta (KN) – Sebanyak 150 peserta terdiri dari : 63 pejabat TNI AD, 45 pejabat TNI AL, 22 pejabat TNI AU, 1 pejabat Kohanudnas dan 19 peninjau, mengikuti Rapat Koordinasi Teritorial (Rakorter) TNI tahun 2013, di Aula Gatot Subroto Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (4/2/2013). Rakorter TNI yang berlangsung sehari tersebut, dibuka oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Marsdya TNI Daryatmo, S.IP., dengan tema “Melalui Rakorter TNI Tahun 2013, Kita Tingkatkan Peran Komando Kewilayahan TNI dalam rangka Pemberdayaan Wilayah Pertahanan guna Mendukung Tugas Pokok TNI”.
Maksud diselenggarakannya Rakorter TNI adalah untuk menyampaikan evaluasi pelaksanaan kegiatan teritorial tahun 2012 dan kerja sama dengan instansi terkait yang telah dijalin dengan tujuan memperoleh masukan untuk peningkatan kegiatan Pembinaan teritotial (Binter) dan meningkatkan sinkronisasi dengan Kementerian/instansi terkait serta penyampaian Program Kerja TA. 2013.
Kasum TNI Marsdya TNI Daryatmo, S.IP., dalam amanatnya menyampaikan, perkembangan kondisi sosial di Indonesia saat ini berlangsung dengan dinamika yang cukup tinggi, hal tersebut lebih banyak disebabkan oleh masalah hukum dan politik yang tidak bisa diselesaikan secara tuntas oleh pihak yang berwenang sehingga memunculkan berbagai permasalahan sosial di masyarakat seperti demonstrasi anarki, konflik sosial, tindakan kriminal dan lain sebagainya. Keadaan seperti itu, tentunya akan memengaruhi mekanisme pelaksanaan kegiatan tugas-tugas komando kewilayahan di wilayah kerja masing-masing.
Masalah-masalah sosial tersebut, perlu disikapi dan diantisipasi serta dikoordinasikan dengan para pejabat di daerah agar permasalahan tersebut tidak berkembang menjadi gejolak sosial yang lebih luas. Di samping itu, kejadian-kejadian bencana alam seperti banjir, kebakaran hutan, gempa bumi dan lain sebagainya sering terjadi di sekitar wilayah kerja. Keadaan tersebut menuntut TNI untuk selalu siap dan ikut serta menanggulangi bersama-sama instansi lainnya.
Selain itu, Kasum TNI juga menyampaikan beberapa penekanan untuk dipedomani dalam pelaksanaan Rakorter TNI tahun 2013 sebagai berikut : Pertama, manfaatkan dengan baik Rakorter ini sebagai sarana koordinasi dan komunikasi antar sesama pejabat komando kewilayahan, agar diperoleh kesamaan persepsi dan interpretasi serta sinkronisasi dalam tugas pemberdayaan wilayah pertahanan di wilayah kerja masing-masing.
Kedua, pahami dengan baik Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyangkut tugas pokok TNI, khususnya tentang operasi militer selain perang sehingga tidak muncul permasalahan-permasalahan prinsip yang tidak diharapkan ketika tugas tersebut diimplementasikan di lapangan.
Ketiga, laksanakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pemerintah daerah dan instansi terkait setempat, khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, sehingga manfaat dari kegiatan pemberdayaan wilayah pertahanan dapat dipahami oleh semua pihak. (red)
(Sumber berita Puspen TNI/Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Cpl. Ir. Minulyo Suprapto, M.Si, M.Sc, MA.)