Surabaya (KN) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) mengimbau kepada seluruh perusahaan di Jatim agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau buruhnya paling akhir H-7 sebelum lebaran 2013.Kadisnakertransduk Provinsi Jatim Hary Soegiri, di Surabaya, Kamis (18/7/2013) mengatakan, untuk menghadapi Hari Raya Lebaran 2013, sesuai dengan ketentuan yang ada diatur dalam UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah hak dari para pekerja mendapatkan THR.
previous post