KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Secara Diam-Diam Pemkot Surabaya Naikan pajak Penerangan jalan Sebesar 2 %

logo-surabayaSurabaya (KN) – Secara diam-diam Pemerintah Kota Surabaya telah menaikkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 2%. Kenaikan itu  dari 6% menjadi 8% terhitung mulai Juli 2011 ini untuk pembayaran Agustus, diharapkan kenaikan ini tidak membuat masyarakat kaget.
“Mulai Juli Pemkot Surabaya telah menaikkan PPJ dari 6%menjadi 8%. Ini artinya, jika sebelumnya tagihan listrik untuk salah satu pelanggan mencapai Rp 106.000, maka dengan pemakaian yang sama tagihan yang harus dibayar menjadi Rp 108.000,” kata Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Area Distribusi Jatim, Arkad Matulu, di Surabaya, Jumat (5/8).
Perubahan ini berdasarkan surat Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Surabaya Nomor 973/3002/436.6.13/2011 perihal Pemberitahuan Perubahan Tarif PPJ, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dijelaskannya, ketentuan kenaikan PPJ ini berlaku untuk semua pelanggan Rumah Tangga (RT) di wilayah Surabaya, baik pelanggan kategori RT I dengan daya 450 watt sampai 2200 watt, Pelanggan RT II dengan daya 2200 watt sampai 6600 watt serta pelanggan RT III dengan daya 6600 watt keatas.
“Dengan adanya otonomi daerah maka pajak merupakan sumber keuangan daerah yang utama. Pemerintah daerah kota menetapkan besaran pajak daerah termasuk PPJ, dan ini sepenuhnya akan masuk ke kas daerah,” ungkap Arkad.
Kebijakan menaikan PPJ ini menurutnya berdasarkan ketentuan pasal 1 angka (12) Peraturan Pemerintah No 65 tahun 2001 tentang pajak daerah, yang dimaksud dengan penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan yang menjadi wajib pajak penerangan jalan berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (2) PP No. 65 tahun 2002 adalah orang pribadi atau badan yang menjadi pelanggan listrik dan atau penggunan tenaga listrik.
Dan berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (3) dan (4) yaitu dalam hal tenaga listrik disediakan oleh PLN maka pemungutan PPJ dilakukan oleh PLN.
“Selanjutnya, PLN akan menyetorkan hasil penerimaan tersebut ke kas daerah, karena dalam hal ini kedudukan PLN adalah sebagai pihak yang membantu Pemda untuk memungut PPJ,” pungkasnya
Untuk diketahui, pajak merupakan salah satu sumber penghasilan negara untuk membiayai semua kebutuhan tentang penyelenggaraan negara. (rif)

Foto : PJU di Surabaya

Related posts

Kendaraan Bantuan Bank Jatim untuk Perekaman e-KTP

kornus

Jatuh dari Lantai 4 The Safin Hotel Pati, Ibu dan Balita Tewas

redaksi

PDTS KBS Bantah Lakukan Lelang Jabatan

kornus