KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

PPKD Dapat Berfungsi Sebagai Lembaga Penjamin UMKM

Jakarta (KN) – Pemerintah Daerah bisa memanfaatkan dana APBD sebagai penjamin pinjaman kepada UMKM daerah. hal ini dikatakan Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit. Hal itu, kata Sigit, lebih baik dari pada APBD tersimpan di bank.

Widodo menyebutkan, dana penjamin yang menggunakan APBD itu bisa dilakukan dengan membentuk PPKD. Menurutnya lembaga ini bisa menjadi penggerak sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

PPKD dapat berfungsi sebagai lembaga penjamin UMKM yang tidak bisa mengakses modal usaha perbankan karena tidak adanya jaminan. “Dalam waktu dekat, Kemendagri akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah. Surat edaran itu berisi seruan agar pemda segera membentuk PPKD,”jelas Widodo Sigit di sela- sela peluncuran buku panduan PPKD di Hotel Aston Tropikana Pasteur, Jl Dr Djunjunan, Kota Bandung, Kamis (15/3) kemarin.

Selain membuat surat edaran, Kemendagri juga akan membuat panduan pemanfaatan dana APBD untuk PPKD. Panduan tersebut diharapkan menjadi acuan Pemda dalam menggunakan dana PPKD agar tidak keluar dari jalur hukum. Mengenai batas dana yang bisa digunakan untuk PPKD, Widodo menyerahkan kepada Pmasing-masing. Besaran dana untuk PPKD sangat tergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) dan political will Kepala Daerah. (red)

 

Foto : Ilustrasi UMKM
(Sumber berita Depdagri)

Related posts

KPU Mulai Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilgub Jatim 2018

kornus

Kabag Humas Tegaskan Walikota Tak Pernah Instruksikan Datangkan Cendrawasih ke KBS

kornus

Kepala Sentra dan Balai Kemensos se-Indonesia Adopsi Pola Pemberdayaan PPKS Kota Surabaya

kornus