KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polda Periksa 59 Saksi Dugaan Kasus Korupsi Bawaslu Jatim

polda-jatimSurabaya (KN) – Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 59 saksi kasus dugaan korupsi dana pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2013 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Senin (24/11/2014) mengatakan, 59 saksi yang telah diperiksa berasal dari 32 bendahara Panwaslu dari 39 bendahara Panwaslu Kabupaten/Kota di Jatim sebagai penerima aliran dana hibah Bawaslu untuk sejumlah program pengadaan barang dan jasa penunjang kinerja dalam Pilgub 2013.

Meski telah memeriksa saksi hingga mencapai 59 orang, hingga sekarang belum ada tersangka dari kasus dugaan korupsi di Bawaslu Jatim. Demikian juga untuk nilai kerugian negara dari kasus itu hingga saat ini belum diketahui secara pasti. “Ini dikarenakan kami harus menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP, red) Jawa Timur. Nanti kalau audit BPKP keluar, langsung akan ditetapkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu,” ujarnya.

Kasubdit III Korupsi Dit Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Anjas Gautama mengatakan selain memeriksa para saksi, ia juga terus mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus dugaan korupsi. Dengan demikian, jika hasil audit BPKP keluar maka tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi bisa lebih cepat dan lancar untuk mengungkap kecurangan dalam pemanfaatan anggaran negara yang dialokasikan sekitar Rp 142 miliar dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jatim tahun 2013.

Dalam pemeriksaan saksi bendahara Panwaslu Kabupaten/Kota, Anjas mengatakan untuk mengetahui pemanfaatan dana hibah yang diterima dari Bawaslu Jatim. Apakah pemanfaatannya sesuai dengan peruntukkanya atau tidak. Demikian untuk pengadaan barang dana jasa apakah sudah sesuai atau belum.

Seperti diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit III Korupsi Polda Jatim hingga saat ini masih memeriksa saksi-saksi secara bertahap terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Bawaslu Jatim yang bersumber dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai sekitar Rp 142 milyar untuk menunjang Pilgub tahun 2013. Bahkan, dari kasus tersebut pihak Tipikor Bareskrim Mabes Polri juga telah memberikan atensi khusus pada kasus tersebut.

Terkait dengan indikasi penyalahgunaan anggaran atau korupsi yang terjadi pada kasus itu yakni adanya temuan indikasi penggunaan dana proyek kegiatan maupun pengadaan barang dan jasa oleh Bawaslu Jatim yang dianggap tidak wajar dan diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya. Akibat dari ketidakwajaran itu telah memunculkan adanya kegiatan fiktif dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga merugikan negara hingga Rp 3,5 miliar. (red)

Related posts

Anggota DPRD Jatim Kuswanto Komitmen Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

kornus

Bulan Ramadhan, Prajurit Koarmada III Santuni Anak Yatim

Wali Kota Eri Cahyadi Resmikan Gedung Baru Sekolah Khay Ming, Sekolah Internasional dengan Tiga Bahasa

kornus