KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polda Jatim Diminta Usut Tuntas Kasus Tewasnya Aktivis Penolak Tambang di Lumajang

Surabaya (KN) – Kasus tewasnya aktivis penolak tambang di Lumajang, Jawa Timur mendapat atensi khusus dari Gubernur Jatim, Soekarwo. Ia pun menegaskan telah meminta bantuan kepada Kapolda Jatim untuk mengusut tuntas kasus tersebut.“Mengenai kasus Lumajang ini, saya sudah minta Kaploda mengusut tuntas. Penyelesaiannya apabila memang permalsahan hukum yang harus diselesaikan dengan hukum. Tidak boleh dengan kekerasan. Siapapun yang melanggar hukum harus ditindak,” tegas Soekarwo saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2015).

Soekarwo menegaskan, kasus pidana dalam hal ini mengenai penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya aktivis harus diurus secara pidana. Sedangkan persoalan mengenai kasus pertambangannya, kata dia, saat ini masih dilakukan cek di lapangan.

Jika dalam proses pengecekan diketahui proses penambangan yang berlokasi di obyek wisata Watu Pecak Pinggir Pantai Selatan itu legal, maka bisa tetap dilanjutkan. Namun, lanjutnya, kalau diketahui ilegal maka benar-benar harus dihentikan secepatnya.

Seperti diketahui, pada Sabtu (26/9/2015) telah terjadi amuk masa hingga mengakibatkan dua warga Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban. Dari peristiwa itu, seorang aktivis penolak penambangan pasir di pesisir Pantai Watu Pecak, bernama Salim meninggal dunia. Sedangkan satu korban yang juga seorang aktivis bernama Tosan, mengalami luka berat atau sedang kritis.

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jatim secara tegas mengutuk keras pembunuhan terhadap dua petani penentang tambang pasir yang tewas. Direktur WALHI Jatim, Ony Mahardika juga meminta agar Pemprov Jatim dan Pemkab Lumajang mencabut izin pertambangan pasir di Desa Selo, Kecamatan Pasirian, Lumajang. (wan)

Related posts

2013 Pemberantasan Korupsi Jadi Perhatian Utama Pemprov Jatim

kornus

Jenguk Fitriani, Gubernur Ingatkan Pentingnya After Care

kornus

Kemenperin minta industri Farmasi Uji Bahan Baku Obat