KORAN NUSANTARA
Headline Jatim

Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Jatim Maksimalkan Pengawasan

Surabaya,mediakorannusantara.com -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur akan memaksimalkan pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2020 mendatang. Pasalnya lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu ini mencatat ada 5957 pelanggaran pada Pemilu 2019 di Jatim.

“Dari jumlah itu sebanyak 5558 adalah pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan alat peraga kampanye. Misalnya pemasangannya tidak sesuai dengan tempat yang sudah diatur dalam regulasi,” ujar Komisioner Bawaslu Jatim Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Aang Khunaifi dikonfirmasi di kantor Bawaslu jatim, Rabu (11/12).

Aang mengatakan selain itu ada juga 5 pelanggaran kampanye yang masuk dalam tindak pidana lantaran melibatkan aparatur/perangkat desa. Untuk itu ia berharap agar aparatur sipil negara (ASN) maupun perangkat desa bersikap netral pada Pilkada 2020. “Kami berharap agar ASN atau perangkat desa tidak berpihak pada Pilkada 2020. Kalau ada ASN yang tidak netral, maka akan berpengaruh langsung pada masyarakat, karena ASN merupakan pelayan publik,” jelasnya.

Lebih lanjut Aang mengatakan persoalan yang sering dihadapi pada Pilkada biasanya berkaitan dengan netralitas ASN dan perangkat desa. Ia juga mengimbau ASN berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Kami berharap agar ASN maupun perangkat desa untuk tidak foto bersama calon dengan atribut tertentu. Untuk itu kami mengajak ASN untuk menyamakan persepsi bersikap netral agar Pilkada 2020 berlangsung kondusif,” harap Aang.

Sementara itu Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini mengatakan persoalan lain yang menjadi perhartian Bawaslu Jatim adalah iklan kampanye yang dilakukan oleh calon kepala daerah baik melalui media massa. Menurutnya ada 5 Kabupaten/Kota yang dinilai kecolongan dalam pengawasan kampanye calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019. Diantaranya, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Jombang, Kota Batu, Kota Sampang, dan Pamekasan.

“Pelanggaran tersebut terkait pada persoalan periklanan kampanye di luar jadwal. Saat itu ada beberapa caleg yang melanggar memasang iklan kampanye di luar ketentuan waktu. Mau tidak mau kami lakukan penindakan,” ungkapnya.

Menurutnya catatan evaluasi tersebut untuk diperhatikan Bawaslu di masing-masing daerah di Jatim. Wanita yang akrab disapa Ely ini mengatakan dengan evaluasi ini bisa dipetakan apakah aturannya yang kurang tersampaikan ke media, terlalu mepet, atau terlalu ketat aturannya sehingga harus melanggar jadwal yang ditentukan.”Sehingga ada rekomendasi untuk persiapan Pilkada di 19 Kabupaten/Kota di Jatim 2020 mendatang,” pungkasnya. (wan/jn)

Related posts

Setelah Penanandatangan Kontrak, Pemenang Lelang Proyek Asrama Bibit Unggul Tak Laksanakan Pekerjaan

kornus

Ribuan Pendukung Khofifah-Emil Penuhi Arena Deklarasi Kampanye Damai

kornus

Danrem Merauke Pimpin Acara Tradisi Korps dan Sertijab Kasi Intel Kasrem 174/ATW

kornus