KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Marak Bangunan di Surabaya Melanggar GSB, Pemkot Tak Bertindak

Bangunan - Jalan MERR II CSurabaya (KN) – Disinyalir saat ini di Surabaya banyak bangunan yang melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Menanggapi hal ini, Komisi C DPRD Surabaya minta agar bersikap tegas terkait masalah pelanggaran ini.Banyaknya bangunan melanggar GSB ini memang bukan hanya terjadi baru-baru ini saja, namun sudah lama ada. Karena Pemkot Surabaya tak segera memberi tindakan saat awal pembangunan proyek bangunan tersebut maka kini semakin banyak bangunan-bangunan yang melanggar GSB itu berdiri.

Menurut Ketua Komisi C Sachiroel Alim Anwar, maraknya bangunan yang melanggar garis sempadan bangunan itu tidak dapat dibiarkan. Sebab jika hal itu sampai dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi proses pembangunan di Kota Surabaya pada masa yang akan datang.

“Selama ini, Pemkot tidak mau membongkar, katanya bangunannya hanya semi permanen. Logikanya, ketika bangunan tersebut terbukti melanggar, pemerintah kota harus berani menindaknya,” tegas Alim, sapaan akrab Sachiroel Alim Anwar.

Padahal, dengan bentuk bangunan yang hanya berupa semi permanen, seharusnya dapat mempermudah langkah Pemkot dalam membongkarnya. “Tapi anehya, Pemkot hanya diam dan membiarkan pelanggran. Padahal, jika kita mau serius memelototi masalah serupa, sebenarnya di sepanjang Jl Basuki Rahmat saja cukup banyak, kemudian bangunan-bangunan baru disepanjang jalan MERR II C kini juga marak pelanggaran tapi hanya didiamkan saja” sesalnya.

Selain Hotel Ibis yang masih dalam tahap pembangunan, bangunan lain yang nampak secara kasat mata melanggar GSB adalah Hotel Midtown. Dimana papan nama hotel yang letaknya berada di sebelah kanan rumah makan dapur desa itu, persis dibangun disamping jalur pedestrian.

“Kalau untuk pelanggaran yang dilakukan Hotel Ibis, untuk pintu masuk dan keluarnya langsung menjorok ke jalan raya. Padahal, itu sangat membahayakan bagi pengguna jalan. Belum lagi, dampak kemacetan yang akan ditimbulkan,” tegas politisi asal Partai Demokrat ini.

Sementara itu,menyikapi pernyataan yang disampaikan sejumlah anggota Komisi C, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Lasidi menegaskan, bila maraknya bangunan yang memakan GSB di Jalan Basuki Rahmat, tidak perlu dipersoalkan.

Sebab, jika memang terbukti melanggar, pemilik bengunan terancam dijatuhi denda. Sementara untuk proses perijinanya, menurutnya ada ijin khusus yang harus dilalaui bagi pengembang atau pemilik bangunan yang melanggar. (anto)

 

Foto : bangunan di kawasan jalan MERR II C

Related posts

Guna Beri Perhatian Terhadap Pasien, RSUD BDH Kini Miliki Tiga Poli Baru

kornus

Staf Ahli Wali Kota Bakal Garang, Keputusan Wali Kota Surabaya Segera Diteken

kornus

Korem 071/Wijayakusuma Sosialisasikan Pupuk Wijayakusuma Nutrition kepada Petani

kornus