KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Keinginan Dewan Menyesejahterakan GTT Gagal

Surabaya (KN) – Keinginan anggota Komisi D DPRD Surabaya untuk mensejahterakan para Guru Tidak Tetap (GTT) sepertinta gagal. Disaat anggota legislatif berharap gaji GTT minimal sama dengan upah minimum Kota (UMK), ternyata di lapangan masih banyak ditemui guru tidak tetap yang menerima gaji di bawah UMK.“Pasti ada yang tidak beres sehingga masih banyak GTT yang belum menerima gaji minimal setara UMK,” turut Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono, Senin (6/1).

Menurut Baktiono, terkait masih banyaknya guru tidak tetap yang yang menerima gaji di bawah UMK, sejatinya pihak Dinas Pendidikan (Dindik) Kota yang berhak bertanggung jawab. Sebab, sesuai dengan Perda penyelenggaraan pendidikan yang sudah disahkan beberap waktu yang lalu, soal gaji GTT juga telah disebutkan dengan jelas. “Ini kan aneh, perdahnya sudah disahkan beberapa waktu yang lalu, ternyata di lapangan masih ada yang tidak sesuai,” sesal politisi PDIP ini.

Baktiono menjelaskan, sebenarnya setelah perda penyelenggaraan pendidikan digedok kendali sepenuhnya berada di Dinas Pendidikan. Dimana Dindik kemudian menindak lanjuti dengan melakukan sosialisasi terhadap seluruh sekolah negeri yang ada di Surabaya.

“Banyaknya Kepala Sekolah yang tidak faham tentang gaji GTT,  mengindikasikan Dinas Pendidikan sangat kurang dalam melakukan sosialisasi terhadap unit pelaksana teknis daerah (UPTD, red),” cetusnya.

Apalagi, tambah Baktiono, selama tiga periode itu, alokasi anggaran untuk gaji bagi guru tidak tetap yang mengajar di sekolah negeri itu sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2013.

“Dalam waktu dekat Komisi D akan mengundang para pihak terkait. Baik itu dari perwakilan sekolah maupun Dinas Pendidikan. Sebab masalah seperti tidak boleh dibiarkan berlarut larut terjadi,” tandas Baktiono.

Oleh karena itu, guna mengantisipasi kejadian semacam ini tidak terjadi lagi, komisi D akan lebih intens dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh. Terutama untuk nominal bayaran yang diterima para guru.

“Kami tidak mau kecolongan lagi, kontrol pasti akan kami tingkatkan,” pungkas pria yang juga menjadi Bendahara PDIP Kota Surabaya tersebut.
Untuk diketahui, guna mensejahterakan nasib guru tidak tetap di Surabaya, pihak eksekutif dan legislatif telah mengesahkan perda penyelenggaraan pendidikan pada Bulan Mei 2012 lalu.

Bagi kalangan legislatif, keberadaan Perda ini menjadi harapan baru untuk bisa menggolkan gaji GTT setara UMK. Mantan Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Surabaya Yayuk Puji Rahayu berharap Perda bisa segera diaplikasikan.

Desakan ini bukan tanpa alasan, namun lebih berdasar lamanya proses yang sudah dilakukan DPRD beberapa periode sebelumnya. ”Gaji GTT minimal sesuai UMK harus diberikan. Selain mereka sarjana,ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, selama ini penghasilan mereka jauh di bawah guru yang PNS,” kata Yayuk kala itu. (anto)

 

Foto : Baktiono, Ketua Komisi D DPRD Surabaya

Related posts

Polri Masih Kumpulkan Keterangan Para Saksi Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Putusan MA

kornus

Jelang Pemberangkatan Ibadah Haji 2022, Gubernur Khofifah Minta Kemenag Jatim Pastikan Semua Calon Jamaah Haji di Jatim Telah Divaksin Lengkap

kornus

Demi Tertib Administrasi, Pemkot Biayai Sidang Istbat Nikah 30 Pasutri

kornus