KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

560 PNS Baru Pemkot Surabaya Dilantik dan Diambil Sumpahnya

Sumpah-Jabatan-PNS-SurabayaSurabaya (KN) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diingatkan untuk menjalankan tugas secara profesional sesuai dengan sumpah jabatan ketika mereka dilantik menjadi PNS. Implementasi dari profesionalitas PNS tersebut diantaranya dengan bekerja disiplin dan taat aturan.Imbauan tersebut disampaikan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini ketika pengambilan sumpah dan janji PNS 2014 di lingkungan Pemkot Surabaya yang digelar di Graha Sawunggaling, lantai 6 kantor Pemkot Surabaya, Selasa (18/3/2014) pagi.

Sebanyak 560 PNS di lingkungan Pemkot Surabaya yang diambil sumpahnya. Perinciannya, berdasarkan golongan, untuk golongan IV sebanyak 58 orang, golongan III sebanyak 154 orang, golongan II sebanyak 304 orang dan golongan I sebanyak 44 orang. Sementara berdasarkan jabatan, untuk jabatan fungsional terdirid ari guru sebanyak 231 orang dan tenaga medis sebanyak 13 orang. Sedangkan untuk non fungsional sebanyak 316 orang.

Menurut walikota, selama ini muncul kesan bahwa tidak sedikit PNS di negeri ini yang kurang profesional. Namun, stigma tersebut tidak berlaku di Pemkot Surabaya. Walikota perempuan pertama di Kota Pahlawan ini mengatakan, pihak Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengakui hal itu.

“Makanya itu, buktikan bahwa kalian memang PNS yang profesional. Tidak bisa jadi PNS terus kerja enak-enakan. Kalau ingat datang pagi kalau ndak yah agak siang, tidak bisa begitu. Jadilah PNS yang baik dan melayani warga. Ingat, sumpah yang kalian ini tidak hanya disaksikan semua yang hadir di sini. Tetapi juga disaksikan Tuhan,” tegas Walikota Risma.

Walikota berharap, di tahun 2014 ini, tidak ada PNS di lingkungan Pemkot Surabaya yang diberhentikan karena bermasalah. Selama 2013, masih ada PNS yang diberhentikan. Penyebabnya, selain karena faktor disiplin juga karena faktor lainnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi menambahkan, untuk bisa menjadi PNS yang profesional, PNS harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Santi juga menyebut Pemkot Surabaya tidak akan mentolelir PNS yang bermasalah. “Untuk PNS yang bermasalah, penindakannya ada prosesnya. Kalau ada kesalahan bisa ditindak atasan atau dilimpahkan,” ujarnya. (anto)

Related posts

Tingkatkan Daya Saing Penelitian, ITS Kukuhkan Enam Profesor Baru

kornus

Survei ARCI: Tren Elektabilitas Prabowo Ungguli Ganjar dan Anies di Jatim

kornus

Panglima TNI Buka “Kejuaraan Panahan Piala Panglima TNI Open Tahun 2019”

kornus