KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Wisnu Wardana: Pengadaan Mobdin Yang Dilakukan Pemkot Melanggar UU

Surabaya (KN)- Kontroversi pembelian mobil dinas (mobdin) 31 unit untuk para Camat, 28 unit untuk Polrestabes Surabaya dan 5 unit Pajero untuk Muspida Surabaya terus bergulir. Dari hasil konsultasi ke Kemendagri, DPRD Surabaya menilai Pemkot melanggar aturan.Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana, Kamis (1/12) menyatakan, belanja pengadaan mobil dinas yang telah dilakukan eksekutif melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Dalam pasal 28 ayat 3 dijelasakan, bahwa penyesuaian APBD dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan prakiraan Perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan.

Dalam pasal dan ayat tersebut didukung dengan huruf (b), bahwa Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan jenis belanja.

Keterangan Ketua DPRD Surabaya itu menepis klarifikasi yang telah dilakukan pejabat Pemkot Surabaya. Sebelumnya, Rabu (30/11) Kabag Bina Program Agus Sonhadji menyatakan, bahwa kebijakan Pemkot yang didasarkan acuan Permendagri nomor 13 tahun 2006 pasal 160 itu sudah sesuai aturan.

Di dalam pasal itu diterangkan cukup melalui persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dirumuskan dengan format Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), yang dilanjutkan dengan perubahan Perwali tentang penjabaran APBD sebagai legalisasinya.

“Klarifikasi harus didukung dengan data dan fakta yag benar. Klarifikasi itu harus bisa dipertanggungjawabbkan,” kata Wisnu Wardhana. Argumen dan alasan yang disampaikan Pemkot, diharapkan tidak membohongi masyarakat.

Wisnu menegaskan, apabila terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara maka sanksi hukumnya seperti yang dijelasakan pada Pasal 34 ayat 2.

“Pimpinan unit organisasi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/peraturan daerah tentang APBD, diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Wisnu sembari menunjukkan UU tersebut.

Selain pelanggaran Pemkot terhadap undang-undang tentang keuangan negara, Wisnu juga menunjukkan pejabat Pemkot Surabaya melanggar Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pasal 160 ayat 5 diterangkan bahwa, pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah Perda tentang APBD.

Namun, Pemkot yang melakukan pembelian mobil 5 unit pajero untuk muspida dan 28 unit panther untuk Unit Lantas Polsek jajaran Polrestabes Surabaya, itu sudah dibeli tapi perubahan APBD 2011 belum disahkan dan dewan sudah menghapus anggaran pembelian mobdin tersebut.

“Ini sudah jelas pelanggaran penyimpangan penyalahgunaan keuangan negara. Sanksinya pidana penjara, administratif,” terang Wisnu Wardana.

Karena pelanggaran berat itu, dewan kata Wisnu, enggan memberikan persetujuan Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) yang diajukan Walikota Tri Rismaharini. “Kalau dewan ikut menyetujui atau diam saja, itu bisa dikatakan turut serta. Makanya, kita berupaya meluruskan ini semua,” ujarnya.

Wisnu Wardana mengatakan, pihaknya juga sudah mmelakukan konsultasi ke Dirjen Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang persoalan anggaran tersebut dan tidak hadirnya Walikota dalam pengesahan perubahan APBD 2011 lalu.

Kasi Wilayah II Dirjen Anggaran Daerah, menurut Wisnu, juga membenarkan tentang analisa DPRD terhadap penyimpangan anggaran kegiatan APBD 2011, yang mengarah terjadinya penyalahgunaan keuangan negara.

“Alasannya, seperti pergeseran mobil dari 1.500 cc menjadi 2.500 cc harus tetap melalui persetujuan DPRD. Anggaran juga tidak boleh dirubah sendiri, dinaikkan sendiri, dihilangkan oleh SKPD, semuanya harus melalui persetujuan DPRD,” terangnya.

Ia juga menanyakan ke pejabat di Kemendagri itu, bahwa Walikota Surabaya Tri Rismaharini tidak menghadiri pengesahan perubahan APBD 2011. Padahal, dalam perubahan tersebut, ada angaran yang harus digunakan membayar hutang biaya pengobatan gratis bagi warga miskin Surabaya non kuota jamkesmas atau jamkesda di 13 rumah sakit di Surabaya sebesar Rp 62 miliar. “Ya walikota harus bertanggungjawab untuk mengatasi itu,” pungkasnya. (anto)

 

Foto : Wisnu Wardana

 

Related posts

Kajian Masjid Raya Islamic Center Jatim, Ajak Bangun Sikap Sholeh Secara Istiqomah

kornus

Dandim 0812/Lamongan Dampingi Kunjungan Kapolda Jatim bersama Pangdam V Brawijaya Ke Ponpes Muhammadiyah Paciran

kornus

Dandim Lamongan Minta Personelnya Taat Berlalu Lintas

kornus