KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Wisatawan Asing Boleh ke Bali

Jakarta,mediakorannusantara.com PT Angkasa Pura/AP I sebagai operator Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali siap menyambut kembali pembukaan koridor Bali bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Berdasarkan data rencana penerbangan internasional per 27 Januari 2022, terdapat tiga maskapai yang telah mengajukan rute secara resmi dan memperoleh izin yaitu Garuda Indonesia tujuan Narita – Bali (2 Februari 2022), Singapore Airlines tujuan Singapura – Bali (16 Februari 2022), dan Batik Air tujuan Bali – Singapura.

“Kami sangat antusias menyambut kembali pembukaan rute penerbangan internasional di Bali dari tiga maskapai, yaitu Garuda Indonesia, Singapore Airlines dan Batik Air. Secara khusus AP I bersama Imigrasi, KKP, Satgas COVID-19 dan seluruh stakeholders terkait di bandara telah saling berkoordinasi untuk bersama-sama menyiapkan skema pembukaan koridor Bali bagi PPLN ini,” ujar Direktur Utama AP I, Faik Fahmi, Senin (31/1/2022).

Kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencakup passenger journey. Sejak turun pesawat hingga PPLN dijemput kendaraan menuju hotel karantina. Adapun proses kedatangan PPLN di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yaitu;

1. Pre Flight: sebelum terbang ke Bali, PPLN harus sudah mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3×24 jam, mengisi electronics customs declaration (e-CD), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, memastikan dokumen keimigrasian dan memiliki asuransi perjalanan;

2. Thermo Scanner: setelah mendarat, PPLN menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya. Bagi PPLN yang suhu badannya 38 derajat celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan yang suhu badannya di atas 38 derajat celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Apabila hasil observasi menunjukkan sehat, maka PPLN dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka PPLN dirujuk ke rumah sakit;

3. Check Point: pada tahap ini PPLN akan dilayani oleh petugas dan melakukan input data dari e-HAC. Petugas akan melakukan kontrol data serta print QR barcode. Terdapat 20 konter dengan kapasitas kursi tunggu sebanyak 300 kursi. Waktu proses registrasi sekitar 1-2 menit / orang;

4. Konter KKP: pada tahap ini petugas KKP akan memastikan kelengkapan dokumen kesehatan dan PPLN melakukan tapping QR Code dengan waktu proses sekitar 1 menit;

5. Swab PCR: pengambilan sampel RT-PCR bagi PPLN di mana terdapat 20 bilik tes RT-PCR dengan waktu proses pengambilan sampel sekitar 1,5 menit;

6. Imigrasi: pemeriksaan dokumen keimigrasian PPLN oleh petugas imigrasi dimana terdapat total 32 konter dengan waktu proses pemeriksaan sekitar 1 menit;

7. Pengambilan Bagasi: proses pengambilan bagasi milik PPLN di conveyor belt diperkirakan memakan waktu 20 sampai 40 menit;

8. Bea Cukai: tapping electronic customs declaration (e-CD) dengan waktu proses 0,16 menit;

9. Holding Area: PPLN menunggu hasil RT-PCR dan melakukan tapping QR code check point serta melakukan registrasi hotel & transport dengan waktu proses 60 menit. Jika RT-PCR menunjukkan hasil positif, PPLN akan di bawa ke rumah sakit;

10. Exit Control Desk: PPLN melakukan tapping QR code check point & melakukan konfirmasi hotel dan transport dengan waktu proses 30 detik;

11. Pick Up Zone: PPLN menuju area penjemputan dan menuju hotel karantina.

Secara umum waktu yang dibutuhkan PPLN untuk melalui proses kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, termasuk menunggu hasil RT-PCR hingga proses penjemputan ke hotel yaitu 104 menit atau 1 jam 44 menit.

Terkait layanan tes RT-PCR untuk PPLN, AP I bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran dalam penyediaan fasilitas mini laboratorium. Adapun jumlah bilik untuk melakukan RT-PCR yaitu sebanyak 20 bilik, dan jumlah kapasitas tes PCR mencapai 930 tes per jam.

Sedangkan untuk proses keberangkatan PPLN dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yaitu:

1. Pre Flight: penumpang wajib mempersiapkan dokumen kesehatan sesuai dengan persyaratan dari negara tujuan dan informasi disampaikan oleh operator penerbangan / maskapai;

2. Thermo Scanner: bagi PPLN yang suhu badannya 38 derajat celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan yang suhu badannya di atas 38 derajat celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka PPLN dirujuk ke rumah sakit;

3. Aviation Security (Avsec): PPLN akan dilakukan pemeriksaan oleh Avsec yang meliputi pemeriksaan dokumen penerbangan dan pemeriksaan keamanan;

4. Check In: petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen penerbangan dan pemeriksaan dokumen kesehatan sesuai dengan persyaratan negara tujuan;

5. Boarding Pass: PPLN melakukan tapping boarding pass;

6. Screening Check Point: pemeriksaan keamanan menggunakan X-ray;

7. Imigrasi: pemeriksaan dokumen keimigrasian;

8. Commercial Area dan Ruang Tunggu: PPLN menunggu waktu penerbangan;

“AP I berkomitmen menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mendukung terwujudnya perjalanan yang aman dan sehat bagi PPLN yang datang ke Bali. Kami berharap seluruh upaya yang kami lakukan bersama seluruh stakeholders terkait dapat kembali memulihkan kepercayaan industri aviasi, khususnya maskapai internasional untuk kembali terbang ke Bali dan menggeliatkan pariwisata dan perekonomian Bali yang sangat terdampak oleh pandemi COVID-19,” tambah Faik Fakmi.(wan/inf)

Related posts

Walikota Eri Cahyadi Pimpin Penyekatan di Suramadu hingga Dini Hari, 2.600 Pengendara Dites Rapid Antigen

kornus

Pemkot Surabaya Gelar Lomba Paduan Suara Antar Gereja Berhadiah Puluhan Juta 

kornus

Jelang Popnas 2017, Jatim Mulai Seleksi Atlet Panahan Terbaik

kornus