Jakarta, mediakorannusantara.com- – PT Pegadaian (Persero) menegaskan tidak pernah melakukan penjualan atau melelang barang berharga seperti emas secara daring atau online.
BUMN ini meminta masyarakat lebih waspada dan berhati-hati mengingat adanya tindakan penipuan yang mengatasnamakan Pegadaian di salah satu media sosial yakni Instagram.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Amoeng Widodo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses hukum terhadap pelaku penipuan lelang online.
“Kronologi perkara diawali ketika perusahaan menemukan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan,” kata Amoeng dalam keterangan di Jakarta, Senin.2/11
Amoeng memaparkan modus operandi penipuan yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara membuat akun-akun Instagram yang menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade sehingga seolah-olah merupakan akun resmi milik PT Pegadaian (Persero).
Untuk meyakinkan calon korban, pelaku mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP hingga bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card), bahkan membuat rekening bank atas nama Pegadaian.
Kemudian mereka menawarkan barang berharga seperti emas batangan, maupun perhiasan dengan harga murah, jauh di bawah harga pasar. Selain itu, pelaku juga menawarkan barang berharga lainnya seperti laptop, handphone, bahkan sepeda merk ternama dan barang sejenis lainnya kepada calon korban.
Calon korban pun diminta untuk melakukan pembayaran dengan mentransfer uang ke rekening bank milik para pelaku, tetapi kemudian barang yang dipesan tersebut tidak dikirimkan.
“Bahkan setelah uang melalui transfer bank telah diterima, pelaku menutup atau menonaktifkan akun media sosialnya dan nomor rekening yang dipakai untuk menipu tersebut,” tulis Amoeng.
Pihak Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan proses pemeriksaan yang dimulai sejak April hingga September 2020, dan secara simultan telah berhasil menangkap dan melakukan penahanan terhadap pelaku di pada Juni 2020.
Selanjutnya penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Oktober 2020 telah melimpahkan berkas perkara pemeriksaan berikut dengan pelaku dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Antisipasi pihak Pegadaian agar kejadian semacam ini tidak berulang dan juga sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, yakni Pegadaian bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menangkap dan menjerat hukum para pelaku serta aktor intelektual dibalik tindak kejahatan ini.
Selain itu, Pegadaian juga telah bekerja sama dengan Grup IB, perusahaan internasional yang ahli dalam mendeteksi dan menghentikan cyber attacks dan online fraud serta mampu melakukan investigasi kejahatan dunia maya tingkat tinggi.(wan/an)