KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Warga Undaan Wetan Protes Pembangunan SPBU Petronas

Surabaya (KN) – Warga RT-3/RW-10 Undaan Wetan, Surabaya menuding oknum Kelurahan Ketabang Kecamatan Genteng, telah kongkalikong dengan pengusaha SPBU Petronas di kawasan Undaan. Pasalnya, pembangunan SPBU yang diprotes warga Undaan Wetan itu tak pernah mendapatkan persetujuan warga.

Seharusnya, pembangunan SPBU di tengah pemukiman warga itu harus mendapat izin UKL-UPL dan harus ada izin dari warga sekitar rencana lokasi SPBU. Nyatanya, itu tak pernah dilakukan.

Menurut Untung Ketua RT-3/RW-10, saat warga datang ke kantor Kelurahan untuk melihat buku kretek tanah, selalu dijawab tak ada oleh oknum KKetabang. “Oknum Kelurahan itu jelas menutup-nutupinya,” kata Untung.

Untung menjelaskan, warga Undaan Wetan sangat menginginkan lahan itu dijadikan fasilitas umum dan fasilitas sosial, bukan SPBU. Menurut dia, warga ingin mendapat kepastian dari kelurahan terkait pemilik tanah yang bakal dijadikan SPBU dengan luas lahan 3.023 meter persegi tersebut.

“Kami mendapat pemahaman dari orang-orang dulu jika lahan itu milik tentara Belanda yang ditinggalkan begitu saja. Jika begitu, seharusnya jadi tanah negara dan harus kembali ke negara untuk jadi fasum dan fasos. Kami hanya minta lahan itu untuk lahan olahraga warga,” terang Untung.

Sementara Lurah Ketabang, Kenny Pieter Tupamahu menjelaskan, tudingan warga itu tak berdasar. Kelurahan sejak 1990 sudah tak lagi memiliki buku kretek tanah. Karena itu, staf kelurahan mengaku tak ada buku tersebut. “Untuk masalah lahan SPBU, pihak PT Petronas memang pemilik sah lahan yang dibuktikan dengan sertifikat BPN,” ujar Kenny.

Sementara Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya Sri Mulyono menegaskan, pihaknya masih mengecek soal dugaan penyimpangan perizinan SPBU. “Kalau terbukti izinnya tak lengkap, maka kita minta pengusahanya untuk melengkapinya. Kalau lahan itu memang bukan milik Pemkot, jadi permintaan warga itu sangat sulit,” kata Sri Mulyono.

Sementara rumor di Pemkot Surabaya, bahwa banyak perizinan yang lolos tanpa melalui prosedur yang semestinya itu kerena peranan para makelar perizinan. Sehingga tak heran bila sering ditemui banyak masalah setelah perizinan itu dikeluarkan Pemkot. (anto/Jack)  

Related posts

36 KK eks Warga Kampung 1001 Malam Kembali di Relokasi Pemkot Surabaya, Kini Terima Hunian Layak di Rusunawa Benowo Pakal dan Pesapen

kornus

Idul Adha, DPC PKB Surabaya Bagikan 650 Paket Daging Hewan Kurban

kornus

KPU Surabaya Sosialisasikan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

kornus